Senin, 21 November 2016

Jenis-Jenis Surat Berharga

Diposkan Pada Hari Selasa, 22 November 2016
Oleh: Diana






1.      Cek
Cek adalah surat perintah dari nasabah, dalam hal ini pemilik dana pada rekening giro (current account), kepada tertarik, dalam hal ini bank, untuk membayar tanpa syarat sejumlah dana kepada pemegang pada saat diunjukkan, yang berfungsi sebagai alat pembayaran tunai.
-          Dasar Hukum
a.    Pasal 178-229d KUHD;
b.   SEBI No.8/7/UPPB tertanggal 16 Mei 1975 tentang Cek/Bilyet Giro Kosong (“SEBI No.8/7/1975”);
c.    SEBI No.9/72/UPPB tertanggal 10 Januari 1977 tentang Penulisan Nilai Nominal Cek/Bilyet Giro dalam Angka dan Huruf (“SEBI No.9/72/1975”);
d.   SEBI No.9/16/UPPB tertanggal 31 Mei 1976 tentang Larangan Menerbitkan Cek/Bilyet Giro dalam Valuta Asing (“SEBI No.9/16/1976”);
e.    SEBI No.5/85/UPPB/PbB tertanggal 11 September 1972 tentang Pembuatan/Penerbitan Cek/Bilyet Giro dan Alat-alat Lalu Lintas Pembayaran Giral Lainnya (“SEBI No.5/85/1972”);
-          Ciri-ciri
a.      Nama cek dimuatkan dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa cek itu ditulisnya;
b.      Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c.       Nama orang yang harus membayarnya (tertarik);
d.     Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakaukan;Tanggal dan tempat cek ditariknya;
e.      Tandatangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).
-          Contoh Gambar
cek.png
2.      Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah pemilik dana pada rekening giro, kepada bank atau tertarik untuk memindahkan sejumlah dana kedalam rekening yang tertera dalam bilyet giro, dana mana tidak dapat dicairkan secara tunai.

-          Dasar Hukum
a.    SEBI No.8/7/1975;
b.   SEBI No.9/72/1975;
c.    SEBI No.9/16/1976;
d.   SEBI No.5/85/1972;
-          Ciri-ciri
a.       Nama dan nomor Bilyet Giro;
b.      Nama bank tertarik;
c.       Perintah bayar tanpa syarat;
d.      Nama dan nomor rekening pemegang /penerima;
e.       Nama dan alamat bank penerima;
f.       Jumlah dana dalam angka dan huruf;
g.      Tempat dan tanggal penarikan;
h.      Tanda tangan dan nama jelas penarik;
-          Contoh Gambar
bilyetgiro.png

3.      Wesel
Wesel dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak ditemukan definisinya. Dalam Black’s Law Dictionary, draft didefinisikan sebagai: perintah tertulis dari satu pihak (penarik) yang menginstruksikan kepada pihak kedua (tertarik/bank), untuk membayar sejumlah uang saat diminta atau pada waktu yang ditentukan kepada pihak ketiga (penerima pembayaran) atau penggantinya atau siapapun yang membawa wesel.
-          Dasar hukum
a.       Pasal 100 sampai dengan Pasal 173 KUHD;
b.      Konvensi Genewa, 1930 dan 1931.
-          Cir-ciri
a.       Nama surat wesel yang dimuatkan di dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulisnya.
b.       Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c.       Nama orang yang harus membayarnya (tertarik).
d.      Penetapan hari bayar (vervaldaag).
e.       Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan jika tempat tidak disebutkan secara khusus, maka tempat yang tertulis di samping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran.
f.       Nama orang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan.
g.      Tanggal dan tempat surat wesel ditariknya.
h.      Tandatangan orang yang melakukannya (penarik).
-          Contoh Gambar
wesel pos 1.2.jpg
4.      Promes (Promissory Notes)
Dalam undang-udang tidak terdapat definisi promes, namun dari sifatnya, promes dapat digolongkan ke dalam surat tagihan utang.
-          Dasar Hukum
Pasal 174 sampai dengan Pasal 177 KUHD.
-          Ciri-ciri
a.       Membayar sejumlah uang (nilai nominal)
b.      Waktu telah ditentukan
c.       Pencatatan berdasarkan nilai nominal
-          Contoh Gambar
pnotes.gif
5.      Sertifikat Deposito
Berdasarkan UU Perbankan sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Sedangkan menurut Blacks Law Dictionary yaitu: Pengakuan tertulis dari bank kepada penyimpan (deposan) dengan janji untuk membayar kepada penyimpan, atau penggantinya.
-          Dasar hukum
Surat Keputusan Direktur BI No.17/44/KEP/DIR tanggal 22 Oktober 1984 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank Umum Dan Bank Pembangunan.
-          Ciri-ciri
a.       Bukti penerimaan sejumlah uang yang dikeluarkan oleh bank umum
b.      Jangka waktu tertentu
c.       Penyerahan dengan pindah tangan
d.      Dapat diperjual belikan
-          Contoh Gambar
Certifikat.JPG
6.      Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
SBI adalah sertifikat yang diterbitkan BI dengan sistem true discount, yang dibeli melalui lelang (primary market) atau melalui pasar uang (secondary market).
-          Dasar hukum
a.       SEBI No.16/8/UPUM tanggal 21 Januari 1984 tentang Ketentuan Tentang Penerbitan SBI, dan
b.       SEBI No. 18/1/UPUM tanggal 30 Mei 1985 tentang Penerbitan SBI.
-          Ciri-ciri
a.       Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
b.      Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
c.       Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
d.      Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.
e.       Dapat dipindahtangankan (negotiable).
-          Contoh Gambar
index.jpg
7.      Saham
Saham merupakan bukti penyertaan modal dalam suatu perseroan, yang dibuktikan dengan surat saham, sebagai suatu surat legitimasi yang menyatakan bahwa pemegang adalah orang yang berhak atas deviden, hak suara, dan manfaat lainnya.
-          Dasar hukum
Undang-undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
-          Ciri-ciri
Ciri-ciri saham diantaranya adalah jangka waktu tidak terbatas, pemegang saham memperoleh penghasilan disebut dividen dengan frekuensi tidak menentu, dividen dibayar dari laba perusahaan, potensi laba perusahaan sulit ditaksir, dari sisi perpajakan dividen merupakan bagian laba perusahaan setelah dikenai pajak, harga saham sangat fluktuatif dan sangat sensitif terhadap kondisi makro dan mikro dan pemegang saham memiliki hak suara pada perusahaan.
-          Contoh Gambar
contoh-saham-n.jpg
8.      Sertifikat Reksadana
Sertifikat Reksadana atau juga lazim disebut Unit penyertaan yang dibuat atas unjuk, adalah bukti yang menjelaskan jumlah dana yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan reksa dana untuk kemudian akan dikelola dalam bentuk pembelian surat berharga seperti saham, obligasi, atau disimpan dalam bentuk deposito berjangka.
-          Dasar hukum
Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
-          Ciri-ciri
a.      Reksadana merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
b.      Diinvestasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
c.       Reksadana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
d.     Reksadana tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan panjang
-          Contoh Gambar
danareksa-statement-small.jpg
9.      Commersial Paper (CP)
Dalam Black’s Law Dictionary didefinisikan bahwa CP merupakan: negotiable instrument untuk pembayaran uang, seperti cek, wesel, promissory notes. Selanjutnya dijelaskan juga bahwa CP adalah short term, unsecured promissory notes, yang lazim diterbitkan oleh large, well-known corporations dan finance companies.
-          Ciri-ciri
a.       Jangka waktu jatuh tempo mulai dari beberapa hari sampai dengan 270 hari
b.      Bunga langsung dibayarkan di muka
c.       Diterbitkan dengan jaminan asset yang spesifik
d.      Bersifat atas nama (registered Form)
-          Contoh Gambar
    5608255-M.jpg
10.  Obligasi
Dalam Black’s Law Dictionary obligasi didefinsikan sebagai: a) suatu sertifikat bukti hutang, yang mana perusahaan penerbit atau badan pemerintah berjanji untuk membayar sejumlah bunga untuk satu jangka waktu panjang tertentu kepada pemegang, dan untuk membayar kembali hutangnya pada saat jatu tempo; b) instrumen hutang jangka panjang yang berisikan janji untuk membayar kepada kreditur sejumlah bunga secara periodik dan membayar hutang pokok pada saat jatuh tempo.
-          Ciri-ciri
Ciri-ciri dari Obligasi adalah jangka waktu terbatas, hari jatuh tempo ditentukan, tingkat bunga dan periode pembayaran telah ditetapkan, baik perusahaan untung maupun rugi bunga dan pokok pinjaman wajib dibayar, bunga obligasi terlebih dahulu dikeluarkan sebagai biaya sebelum pajak diperhitungkan, harga obligasi relatif stabil namun sensitif terhadap tingkat bunga dan inflasi dan pemegang obligasi tidak memiliki hak suara pada perusahaan.
-          Contoh Gambar
Obligasi.png
11.  Floating Rate Note (“FRN”)/Medium Term Note (“MTN”)
Pada dasarnya FRN dan MTN merupakan obligasi dengan jangka menengah. FRN adalah notes dengan bunga floated, yang lazim diterbitkan dan dipasarkan di Luar Negri, sedangkan atas MTN berlaku tingkat suku bunga fixed yang lazim dipasarkan di Indonesia.
-          Contoh Gambar
floating-rate-note.jpg
12.  Waran
Warrant, atau stocks warrant dalam Black’s Law Dictionary didefinsikan sebagai Sertifikat yang membuktikan kepemilikan hak untuk membeli saham dalam jumlah, waktu, dan pada harga tertentu. Dalam Blacks Law Dictionary dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Such differ from stock options only in that options are generally granted to employees and warrants are sold to the public. Warrants are typically long period options, are freely transferable, and if the underlying shares are listed on securities exchange, are also publicly traded”.
-          Contoh Gambar
bolour-search-warrant-p1-normal.gif
13.  Konosemen (Bill of Lading atau B/L)
Berdasarkan Pasal 506 KUHD, konosemen adalah suatu surat bertanggal yang dibuat oleh pengangkut (dalam hal ini perusahaan pelayaran), yang menerangkan bahwa ia telah menerima barang-barang (dari pengirim) untuk diangkut ke suatu tempat tertentu dan selanjutnya menyerahkannya kepada orang tertentu (penerima), surat mana di dalamnya juga menerangkan mengenai syarat-syarat penyerahan barang-barang dimaksud.
-          Dasar hukum
a.       Pasal 506 sampai dengan Pasal517d KUHD;
b.      The Hague Rules tahun 1968, merupakan suatu kesepakatan bersama para ahli hukum internasional, yang tergabung dalam International Law Association dalam suatu konferensi di Den Haag, mengenai bentuk dan isi konosemen.
-          Contoh Gambar

2 komentar:

  1. https://mediumtermnotesinfo.blogspot.com/2020/11/definisi-medium-term-note-mtn.html?m=1

    BalasHapus
  2. เว็บ ตรง สล็อต สล็อต เว็บ ตรง pg slot pg slot ค่ายเกมสล็อตออนไลน์ที่กำลังเป็นที่นิยมจากนักเล่นพนันทั้งโลก ด้วยประสิทธิภาพของตัวเกมที่ตามมาตรฐานตามระดับสากล ก็เลยมีความปลอดภัยสูง PG SLOT ทั้งยังในหัวข้อการจัดเก็บข้อมูลของผู้รับและก็ประเด็น

    BalasHapus