Diposkan Pada Hari Selasa, 22 November 2016
Oleh: Diana
1. Cek
Cek
adalah surat perintah dari nasabah, dalam hal ini pemilik dana pada rekening
giro (current account), kepada
tertarik, dalam hal ini bank, untuk membayar tanpa syarat sejumlah dana kepada
pemegang pada saat diunjukkan, yang berfungsi sebagai alat pembayaran tunai.
-
Dasar
Hukum
a.
Pasal 178-229d
KUHD;
b.
SEBI
No.8/7/UPPB tertanggal 16 Mei 1975 tentang Cek/Bilyet Giro Kosong (“SEBI
No.8/7/1975”);
c.
SEBI
No.9/72/UPPB tertanggal 10 Januari 1977 tentang Penulisan Nilai Nominal
Cek/Bilyet Giro dalam Angka dan Huruf (“SEBI No.9/72/1975”);
d.
SEBI
No.9/16/UPPB tertanggal 31 Mei 1976 tentang Larangan Menerbitkan Cek/Bilyet
Giro dalam Valuta Asing (“SEBI No.9/16/1976”);
e.
SEBI
No.5/85/UPPB/PbB tertanggal 11 September 1972 tentang Pembuatan/Penerbitan
Cek/Bilyet Giro dan Alat-alat Lalu Lintas Pembayaran Giral Lainnya (“SEBI
No.5/85/1972”);
-
Ciri-ciri
a.
Nama
cek dimuatkan dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa cek itu
ditulisnya;
b.
Perintah
tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c.
Nama
orang yang harus membayarnya (tertarik);
d.
Penetapan
tempat dimana pembayaran harus dilakaukan;Tanggal dan tempat cek ditariknya;
e.
Tandatangan
orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).
-
Contoh
Gambar
2. Bilyet Giro
Bilyet
Giro adalah surat perintah dari nasabah pemilik dana pada rekening giro, kepada
bank atau tertarik untuk memindahkan sejumlah dana kedalam rekening yang
tertera dalam bilyet giro, dana mana tidak dapat dicairkan secara tunai.
-
Dasar
Hukum
a.
SEBI
No.8/7/1975;
b.
SEBI
No.9/72/1975;
c.
SEBI
No.9/16/1976;
d.
SEBI
No.5/85/1972;
-
Ciri-ciri
a.
Nama dan nomor
Bilyet Giro;
b.
Nama bank
tertarik;
c.
Perintah bayar
tanpa syarat;
d.
Nama dan nomor
rekening pemegang /penerima;
e.
Nama dan alamat
bank penerima;
f.
Jumlah dana
dalam angka dan huruf;
g.
Tempat dan
tanggal penarikan;
h.
Tanda tangan
dan nama jelas penarik;
-
Contoh Gambar
3. Wesel
Wesel
dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak ditemukan definisinya.
Dalam Black’s Law Dictionary, draft didefinisikan sebagai:
perintah tertulis dari satu pihak (penarik) yang menginstruksikan kepada pihak
kedua (tertarik/bank), untuk membayar sejumlah uang saat diminta atau pada
waktu yang ditentukan kepada pihak ketiga (penerima pembayaran) atau
penggantinya atau siapapun yang membawa wesel.
-
Dasar
hukum
a. Pasal 100 sampai dengan Pasal 173 KUHD;
b. Konvensi Genewa, 1930 dan 1931.
-
Cir-ciri
a.
Nama surat wesel yang dimuatkan di dalam
teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulisnya.
b.
Perintah tak bersyarat untuk membayar
sejumlah uang tertentu.
c.
Nama orang yang harus membayarnya (tertarik).
d.
Penetapan hari bayar (vervaldaag).
e.
Penetapan tempat dimana pembayaran harus
dilakukan jika tempat tidak disebutkan secara khusus, maka tempat yang tertulis
di samping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran.
f.
Nama orang kepadanya atau kepada orang lain
yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan.
g.
Tanggal dan tempat surat wesel ditariknya.
h.
Tandatangan orang yang melakukannya (penarik).
-
Contoh Gambar
4.
Promes
(Promissory Notes)
Dalam
undang-udang tidak terdapat definisi promes, namun dari sifatnya, promes dapat
digolongkan ke dalam surat tagihan utang.
-
Dasar
Hukum
Pasal 174 sampai dengan Pasal 177
KUHD.
-
Ciri-ciri
a. Membayar
sejumlah uang (nilai nominal)
b. Waktu
telah ditentukan
c. Pencatatan
berdasarkan nilai nominal
-
Contoh Gambar
5.
Sertifikat
Deposito
Berdasarkan
UU Perbankan sertifikat deposito adalah
deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Sedangkan
menurut Blacks Law Dictionary yaitu:
Pengakuan tertulis dari bank kepada penyimpan (deposan) dengan janji untuk
membayar kepada penyimpan, atau penggantinya.
-
Dasar
hukum
Surat Keputusan Direktur BI No.17/44/KEP/DIR
tanggal 22 Oktober 1984 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank Umum
Dan Bank Pembangunan.
-
Ciri-ciri
a. Bukti penerimaan sejumlah uang yang
dikeluarkan oleh bank umum
b. Jangka waktu tertentu
c. Penyerahan dengan pindah tangan
d. Dapat diperjual belikan
-
Contoh
Gambar
6. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
SBI
adalah sertifikat yang diterbitkan BI dengan sistem true
discount, yang dibeli melalui lelang (primary
market) atau melalui pasar uang (secondary market).
-
Dasar
hukum
a. SEBI No.16/8/UPUM tanggal 21 Januari 1984 tentang
Ketentuan Tentang Penerbitan SBI, dan
b. SEBI No. 18/1/UPUM tanggal 30 Mei 1985 tentang
Penerbitan SBI.
-
Ciri-ciri
a.
Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,-
(satu juta rupiah).
b.
Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu)
bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
c.
Penerbitan dan perdagangan dilakukan
dengan sistem diskonto.
d.
Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI
diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi
pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.
e.
Dapat dipindahtangankan (negotiable).
-
Contoh Gambar
7. Saham
Saham
merupakan bukti penyertaan modal dalam suatu perseroan, yang dibuktikan dengan
surat saham, sebagai suatu surat legitimasi yang menyatakan bahwa pemegang
adalah orang yang berhak atas deviden, hak suara, dan manfaat lainnya.
-
Dasar
hukum
Undang-undang No. 1 tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”).
-
Ciri-ciri
Ciri-ciri saham diantaranya adalah
jangka waktu tidak terbatas, pemegang saham memperoleh penghasilan disebut
dividen dengan frekuensi tidak menentu, dividen dibayar dari laba perusahaan,
potensi laba perusahaan sulit ditaksir, dari sisi perpajakan dividen merupakan
bagian laba perusahaan setelah dikenai pajak, harga saham sangat fluktuatif dan
sangat sensitif terhadap kondisi makro dan mikro dan pemegang saham memiliki
hak suara pada perusahaan.
-
Contoh
Gambar
8. Sertifikat Reksadana
Sertifikat
Reksadana atau juga lazim disebut Unit penyertaan yang dibuat atas unjuk,
adalah bukti yang menjelaskan jumlah dana yang berhasil dikumpulkan oleh
perusahaan reksa dana untuk kemudian akan dikelola dalam bentuk pembelian surat
berharga seperti saham, obligasi, atau disimpan dalam bentuk deposito
berjangka.
-
Dasar
hukum
Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang
Pasar Modal.
-
Ciri-ciri
a.
Reksadana merupakan kumpulan dana dan
pemilik (investor).
b.
Diinvestasikan pada efek yang dikenal
dengan instrumen investasi.
c.
Reksadana tersebut dikelola oleh
manajer investasi.
d.
Reksadana tersebut merupakan instrumen
jangka menengah dan panjang
-
Contoh Gambar
9. Commersial Paper (CP)
Dalam
Black’s Law Dictionary
didefinisikan bahwa CP merupakan: negotiable
instrument untuk pembayaran uang, seperti cek, wesel, promissory notes. Selanjutnya
dijelaskan juga bahwa CP adalah short term, unsecured
promissory notes, yang lazim diterbitkan oleh large, well-known corporations dan finance companies.
-
Ciri-ciri
a. Jangka waktu jatuh tempo mulai dari
beberapa hari sampai dengan 270 hari
b. Bunga langsung dibayarkan di muka
c. Diterbitkan dengan jaminan asset yang spesifik
d. Bersifat atas nama (registered Form)
-
Contoh
Gambar
10. Obligasi
Dalam
Black’s Law Dictionary obligasi
didefinsikan sebagai: a) suatu sertifikat bukti hutang, yang mana perusahaan
penerbit atau badan pemerintah berjanji untuk membayar sejumlah bunga untuk
satu jangka waktu panjang tertentu kepada pemegang, dan untuk membayar kembali
hutangnya pada saat jatu tempo; b) instrumen hutang jangka panjang yang
berisikan janji untuk membayar kepada kreditur sejumlah bunga secara periodik
dan membayar hutang pokok pada saat jatuh tempo.
-
Ciri-ciri
Ciri-ciri dari Obligasi adalah jangka
waktu terbatas, hari jatuh tempo ditentukan, tingkat bunga dan periode
pembayaran telah ditetapkan, baik perusahaan untung maupun rugi bunga dan pokok
pinjaman wajib dibayar, bunga obligasi terlebih dahulu dikeluarkan sebagai
biaya sebelum pajak diperhitungkan, harga obligasi relatif stabil namun sensitif
terhadap tingkat bunga dan inflasi dan pemegang obligasi tidak memiliki hak
suara pada perusahaan.
-
Contoh
Gambar
11. Floating Rate Note (“FRN”)/Medium Term Note (“MTN”)
Pada
dasarnya FRN dan MTN merupakan obligasi dengan jangka menengah. FRN adalah
notes dengan bunga floated,
yang lazim diterbitkan dan dipasarkan di Luar Negri, sedangkan atas MTN berlaku
tingkat suku bunga fixed
yang lazim dipasarkan di Indonesia.
-
Contoh
Gambar
12. Waran
Warrant,
atau stocks warrant dalam Black’s Law Dictionary didefinsikan
sebagai Sertifikat yang membuktikan kepemilikan hak untuk membeli saham dalam
jumlah, waktu, dan pada harga tertentu. Dalam Blacks Law Dictionary dijelaskan
lebih lanjut sebagai berikut: Such differ from
stock options only in that options are generally granted to employees and
warrants are sold to the public. Warrants are typically long period options,
are freely transferable, and if the underlying shares are listed on securities
exchange, are also publicly traded”.
-
Contoh
Gambar
13.
Konosemen
(Bill of Lading atau B/L)
Berdasarkan
Pasal 506 KUHD, konosemen adalah suatu surat bertanggal yang dibuat oleh pengangkut
(dalam hal ini perusahaan pelayaran), yang menerangkan bahwa ia telah menerima
barang-barang (dari pengirim) untuk diangkut ke suatu tempat tertentu dan
selanjutnya menyerahkannya kepada orang tertentu (penerima), surat mana di
dalamnya juga menerangkan mengenai syarat-syarat penyerahan barang-barang
dimaksud.
-
Dasar
hukum
a. Pasal 506 sampai dengan Pasal517d KUHD;
b. The Hague Rules tahun 1968,
merupakan suatu kesepakatan bersama para ahli hukum internasional, yang
tergabung dalam International Law Association dalam suatu konferensi di
Den Haag, mengenai bentuk dan isi konosemen.
-
Contoh Gambar
https://mediumtermnotesinfo.blogspot.com/2020/11/definisi-medium-term-note-mtn.html?m=1
BalasHapusเว็บ ตรง สล็อต สล็อต เว็บ ตรง pg slot pg slot ค่ายเกมสล็อตออนไลน์ที่กำลังเป็นที่นิยมจากนักเล่นพนันทั้งโลก ด้วยประสิทธิภาพของตัวเกมที่ตามมาตรฐานตามระดับสากล ก็เลยมีความปลอดภัยสูง PG SLOT ทั้งยังในหัวข้อการจัดเก็บข้อมูลของผู้รับและก็ประเด็น
BalasHapus