Oleh : Diana Yudharta
2.1 Pemikiran Ekonomi Islam Madzhab
Muhammad Baqir As-Sadr
a. Biografi
Muhammad Baqir As-Sadr
Nama lengkap
asy-Syahid Muhammad baqir as-sadr. Lahir di kadhimiyeh di sebuah daerah Bagdad
pada tahun 1935. Sadr merupakan salah seorang keturunan dari keluarga sarjana
dan intelektual yang menganut paham syiah. Oleh karena itu sangat
wajar manakala ia menjadi salah seorang pemikir kontemporer yang mendapatkan
perhatian yang besar dari kalangan umat islam maupun non-islam.
Pendidikannya
di mulai dari sebuah sekolah tradisional di Iraq. Di tempat tersebut ia belajar fiqh, ushul
fiqh,dan teologi.
Sewaktu sekolah, sadr sangat menonjol dalam prestasi intelektual nya. Oleh
karena itu, pada saat berumur 20 tahun, sadr telah memperoleh derajat sebagai mujtahid
mutlaq yang selanjutnya meningkat kembali menjadi posisi yang lebih.
Sekalipun
memiliki latar belakang pendidikan tradisional, namun sadr memiliki minat intelektual
yang tajam dan sering kali bermain dalam isu-isu kontemporer. Beberapa
fakta akan hal ini dapat di lihat dalam filsafat, ekonomi, sosiologi, sejarah
dan hukum. Dua karya masterpeace sadr yang mewakili pemikirannya dalam
bidang filsafat dan ekonomi dapat di rujuk dalam falsafatuna (filsafat
kita) dan iqtishoduna (ekonomi kita).
b. Pokok Pemikiran Ekonomi Muhammad Baqir ash-sadr
Berkaitan
dengan ekonomi, Baqir as-Sadr telah membuat konsep ekonomi melalui bukunya yang
fenomenal: Iqtishaduna (ekonomi kita) yang kemudian menjadi mazhab
tersendiri. Menurut mahzab ini, ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan
Islam. Ekonomi tetap ekonomi, dan Islam tetap Islam. Keduanya tidak akan pernah
disatukan. Sebab, kedudukannya berasal dari filosofi yang saling kontradiktif.
Yang satunya anti Islam, satu lainnya Islam.
Menurutnya, perbedaan filosofi akan berdampak
pada perbedaan cara pandang keduanya dalam melihat masalah ekonomi. Menurut
teori ekonomi, masalah ekonomi muncul karena adanya keinginan manusia yang
tidak terbatas. Sementara sumber daya yang tersedia untuk memuaskan keinginan
manusia tersebut jumlahnya terbatas. Mazhab Baqir menolak pernyataan ini, sebab
Islam tidak mengenal adanya sumber daya yang terbatas. Dalil yang dipakai
adalah Al-Qur’an: “Sesungguhnya telah Kami ciptakan segala sesuatu dalam
ukuran yang setepat-tepatnya.” (Q.S. Al-Qomar ayat 49)
Mazhab Baqir berpendapat bahwa masalah ekonomi
muncul karena adanya distribusi yang tidak merata dan adil sebagai akibat
sistem ekonomi yang membolehkan eksploitasi pihak yang kuat terhadap pihak yang
lemah. Yang kuat memiliki akses terhadap sumber daya sehingga menjadi sangat
kaya. Sementara, yang lemah tidak memiliki akses terhadap sumber daya sehingga
menjadi sangat miskin. Karena itu, masalah ekonomi muncul bukan karena sumber
daya yang terbatas, tetapi karena keserakahan manusia yang tidak terbatas.
Menurut mereka Iqtishadi bukan sekedar
terjemahan dari ekonomi. Iqtishad berasal dari kata bahasa arab qasd
yang secara harfiah berarti “ekuilibrium” atau “keadaan sama”, seimbang atau
pertengahan. Mahzab ini berusaha untuk menyusun teori-teori baru dalam ekonomi
yang langsung digali dan dieduksi dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Menurut Baqir as-Sadr, ekonomi Islam adalah
mazhab, bukan ilmu. Beliau beranggapan demikian karena melihat adanya perbedaan
antara mazhab dan ilmu. Dimana ilmu ekonomi dan mazhab ekonomi berbeda dalam
tujuan. Tugas ilmu ekonomi adalah untuk menemukan fenomena eksternal kehidupan
ekonomi. Sedangkan tugas mazhab ekonomi menyusun suatu sistem berdasarkan
keadilan sosial yang sanggup mengatur kehidupan ekonomi umat manusia. Ilmu
mencakup realitas dan mazhab membawa
keadilan sosial ke dalamnya.
2.2 Beberapa
Pandangan Ekonomi Menurut Muhammad Baqir al-Sadr
Definisi ekonomi
Islam (proses penggalian doktrin ekonomi Islam)
Dalam mendefinisikan ekonomi Islam, baqir
sadr mencoba memberikan sebuah interpretasi baru yang bisa di katakan original. Pendefinisian tersebut
di mulai dari membangun kerangka dasar dengan membuat perbedaan yang signifikan antara ilmu ekonomi dan
doktrin ekonomi.
Menurut sadr,
ilmu ekonomi merupakan ilmu yang berhubungan dengan penjelasan terperinci
perihal kehidupan ekonomi, peristiwa-peristiwanya, gejala-gejala
(fenomena-fenoma) lahiriyahnya, serta
hubungan antara peristiwa-peristiwa dan fenomena-fenomena tersebut dengan
sebab-sebab dan faktor-faktor umum yang mempengaruhinya.
Sedangkan doktrin
ekonomi adalah cara atau metode yang di pilih dan di akui oleh suatu
masyarakat dalam memecahkan setiap problem praktis ekonomi yang di hadapinya.
Dari hal ini, sadr selanjutnya menyatakan bahwa perbedaan yang signifikan dari kedua terminologi di
atas adalah bahwa doktrin ekonomi berisikan setiap aturan dasar dalam
kehidupan ekonomi yang berhubungan dengan ideologi seperti nilai-nilai
keadilan. Sementara ilmu ekonomi berisikan setiap teori yang menjelaskan
realitas kehidupan ekonomi yang terpisah dari kerangka ideologi. Nilai-nilai
keadilan inilah yang bagi sadr sebagai tonggak pemisah antara gagasan doktrin
ekonomi dengan teori-teori ilmiah ilmu ekonomi.
Dari hal ini,
sadr menyimpulkan bahwa ekonomi Islam merupakan sebuah doktrin dan bukan merupakan
suatu ilmu pengetahuan, karena ia adalah cara yang direkomendasikan Islam dalam
mengejar kehidupan ekonomi, bukan merupakan suatu penafsiran yang dengannya Islam
menjelaskan peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam kehidupan ekonomi dan
hukum-hukum yang berlaku di dalam nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar