Rabu, 21 Desember 2016

Lembaga-lembaga Keuangan Bank





PENDAHULUAN
            Lembaga keuangan adalah suatu badan  yang bergerak dibidang keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga Keangan memiliki fungsi utama ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau masyarakat.
Setiap Negara pasti mempunyai sebuah instansi yang disebut Bank Sentral, yaitu bank yang mengatur kebijakan moneter di suatu Negara untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Bank sentral merupakan salah satu institusi penting dalam pengambilan kebijakan moneter di setiap negara, termasuk di Indonesia. Kunci sentral terkait seluruh pengambilan keputusan dan kebijakan moneter di setiap negara terletak pada institusi bank sentral, misalkan bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia, sedangkan bank sentral di Amerika Serikat adalah The Federal Reserve.[1]
Di negara-negara berkembang, ter­masuk di negara kita, Bank Sentral didirikan semenjak mereka mencapai kemerdekaan, yaitu pada tahun-tahun sesudah Perang Dunia Kedua. Bank Sentral di negara kita adalah Bank Indonesia.[2]
Sebagai Bank Independen, Bank Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting bagi kestabilan perekonomian Indonesia maka Bank Indonesia mempunyai peran dan tugasnya sendiri dalam mencapai tujuan dan bertanggung jawab dalam menghadapi ketidakstabilan ekonomi yang terjadi.  Salah satu tujuan dari bank sentral adalah mencapai dan memelihara kesetabilan nilai rupiah.[3]

PEMBAHASAN

1.   Tinjauan Teoritis Lembaga Keuangan
                        Keberadaan lembaga keuangan sebagai sumber pembiayaan dalam mendukung pembangunan sangat diperlukan. Lembaga keuangan yang terlibat dalam suatu pembiayaan pembangunan ekonomi dibagi menjadi dua, yaitu lembaga keuangan bank (LKB) dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Keduanya merupakan lembaga intermediasi keuangan. Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya.[4]
                        Peran serta lembaga keuangan bagi pembangunan ekonomi terutama peran perbankan sangatlah besar dalam memajukan perekonomian. Lembaga keuangan yang kita sebut bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap. Hampir semua sektor yang berhubungan dengan berbagai kegiatan keuangan selalu membutuhkan jasa bank. Oleh karena itu saat ini dan dimasa yang akan datang dalam menjalankan aktivitas keuangan baik perorangan maupun lembaga, baik sosial atau perusahaan tidak akan terlepas dari dunia perbankan.
2.   Fungsi dan Peran Lembaga Keuangan
Lembaga kuangan berfungsi :
a.       Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan uang dan instrumen kredit.
b.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman. Atau dengan kata lain, Lembaga Keuangan menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan ke pihak yang kekurangan dana.
c.       Memberikan pengetahuan dan informasi, yaitu :
1)   Lembaga Keuangan melaksanakan tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekonomi dan kredit untuk kepentingan sendiri dan kepentingan lain (nasabah).
2)   Lembaga Keuangan berkewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bagi nasabahnya.
d.      Memberikan jaminan.
Lembaga Keuangan mampu memberikan jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
e.       Menciptakan dan memberikan likuiditas.
Lembaga Keuangan mampu memberikan keyakinan kepada nsabahnya bahwa dana yang disimpan akan di kembalikan pada waktu di butuhkan atau pada waktu jatuh tempo.
Peran lembaga keuangan
a.       Lembaga Keuangan (dalam hal ini bank sentral) mencetak uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, hal ini dilakukan untuk memudahkan transaksi di antara masyarakat dan dalam perekonomian Indonesia.
b.      Lembaga Keuangan (dalam hal ini bank umum) menerbitkan cek yang di maksudkan untuk memudahkan transaksi yang dilakukan nasabahnya.
c.       Lembaga Keuangan dapat berperan sebagai broker, pialang, atau dealer dalam berbagai aktiva yang berperan untuk meningkatkan efisiensi diantara kedua pihak.
d.      Lembaga Keuangan membantu menyalurkan dana dari pemilik dana ke peminjam yang tak terbatas dan tak di kenal oleh pemilik dana dengan biaya transaksi dan biaya informasi yang relatif lebih rendah dibandingkan apabila peminjam harus mencari dan melakukan transaksi langsung.[5]
3.   Macam-macam Lembaga Keuangan
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Adapun salah satu dari lembaga keuangan bank adalah Bank Sentral, mengenai Bank Sentral akan kami bahas sebagai berikut:
Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Masa pendudukan Jepang telah menghentikan kegiatan DJB dan perbankan Hindia Belanda untuk sementara waktu. Kemudian masa revolusi tiba, Hindia Belanda mengalami dualisme kekuasaan, antara Republik Indonesia (RI) dan Nederlandsche Indische Civil Administrative (NICA). Perbankan pun terbagi dua, DJB dan bank-bank Belanda di wilayah NICA sedangkan “Jajasan Poesat Bank Indonesia” dan Bank Negara Indonesia di wilayah RI. Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 mengakhiri konflik Indonesia dan Belanda, ditetapkan kemudian DJB sebagai bank sentral bagi Republik Indonesia Serikat (RIS). Status ini terus bertahan hingga masa kembalinya RI dalam negara kesatuan. Berikutnya sebagai bangsa dan negara yang berdaulat, RI menasionalisasi bank sentralnya. Maka sejak 1 Juli 1953 berubahlah DJB menjadi Bank Indonesia, bank sentral bagi Republik Indonesia.
Pada Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS). Pada saat itu, sesuai dengan keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB), fungsi bank sentral tetap dipercayakan kepada De Javasche Bank (DJB). Pemerintahan RIS tidak berlangsung lama, karena pada tanggal 17 Agustus 1950, pemerintah RIS dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pada saat itu, kedudukan DJB tetap sebagai bank sirkulasi. Berakhirnya kesepakatan KMB ternyata telah mengobarkan semangat kebangsaan yang terwujud melalui gerakan nasionalisasi perekonomian Indonesia. Nasionalisasi pertama dilaksanakan terhadap DJB sebagai bank sirkulasi yang mempunyai peranan penting dalam menggerakkan roda perekonomian Indonesia. Sejak berlakunya Undang-undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953, bangsa Indonesia telah memiliki sebuah lembaga bank sentral dengan nama Bank Indonesia.
Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.[6]
b.      Bank sentral
Bank sentral merupakan salah satu institusi penting dalam pengambilan kebijakan moneter di setiap negara, termasuk di Indonesia. Kunci sentral terkait seluruh pengambilan keputusan dan kebijakan moneter di setiap negara terletak pada institusi bank sentral, misalkan bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia, sedangkan bank sentral di Amerika Serikat adalah The Federal Reserve.[7]
Bank Indonesia berasal dari De Javasche Bank N.V yang merupakan salah satu bank pemerintah Belanda. De Javasche Bank N.V didirikan pada zaman penjajahan Belanda, tepatnya pada tanggal 10 Oktober 1827 dalam rangka membantu pemerintah Belanda untuk mengurus keuangan di Hindia Belanda pada waktu itu. Kemudian, dinasionalisasikan oleh Pemerintah Republik Indonesia tanggal 6 Desember 1951 dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1951 menjadi bank milik Pemerintah Republik Indonesia. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1968, Bank Indonesia dikukuhkan sebagai bank sentral di Indonesia.[8]
c.    Peran dan Fungsi Bank Sentral
Ditinjau dari segi fungsinya, salah satu jenis perbankan yang paling utama dan paling penting adalah bank sentral. Bank sentral di tiap Negara hanya ada satu dan mempunyai cabang hampir di setiap provinsi. Fungsi utama Bank Sentral adalah mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan disuatu Negara secara luas, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Di Indonesia tugas Bank Sentral dipegang oleh Bank Indonesia (BI).[9]
Peranan Bank Indonesia sebagai bank sentral atau sering juga disebut bank to bank dalam pembangunan memang penting dan sangat dibutuhkan keberadaannya. Hal ini disebabkan bahwa pembangunan disektor apa pun selalu membutuhkan dana dan dana ini diperoleh dari sektor lembaga keuangan termasuk bank. Bank Indonesia juga mengurus dana yang dihimpun dari masyarakat agar disalurkan kembali kemasyarakat, sehingga benar-benar efektif pembangunannya sesuai dengan tujuan pembangunan.
Peranan lain dari bank Indonesia adalah dalam hal menyalurkan uang terutama uang kartal (kertas dan logam) di mana bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk menyalurkan uang kartal. kemudian mengendalikan jumlah uang yang beredar dan suku bunga dengan maksud untuk menjaga kestabilan nilai rupiah. Disamping itu, hubungan bank Indonesia dengan pemerintah adalah sebagai pemegang kas pemerintah. begitu pula hubungan keuangan dengan dunia internasional juga ditangani oleh Bank Indonesia seperti menerima pinjaman luar negeri.
d.   Tugas dan Tujuan Bank Sentral
Tujuan Bank Indonesia menurut UU No.3 tahun 2004 Pasal 7 ayat (1) adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kemudian, menurut UU No.3 tahun 2004 Pasal 7 ayat (2) untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud tersebut, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Tugas bank Indonesia terkait tujuan tersebut menurut UU No. 23 tahun 1999 pasal 8 adalah:
1)   Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
2)   Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
3)   Mengatur dan mengawasi bank.
Pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Oleh karena itu, Bank Indonesia wajib menolak dan atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Tugas Bank Indonesia sebagai Bank sentral adalah:
1)   Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter bank Indonesia berwenang:
a)  Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
b)  Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara sebagai berikut:
  Operasi pasar terbuka di pasar uang
  Penetapan tingkat diskonto
  Penetapan cadangan wajib minimum
  Pengaturan kredit atau pembiayaan
c)  Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
d) Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
e)  Mengelola cadangan devisa
f)   Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.
2)   Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
a)    Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
b)   Mewajibkan penyelenggaraan jasa ssistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
c)    Menetapkan penggunaan alat pembayaran
d)   Mengatur sistem kliring antar bank
e)     Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank
f)    Menetapkan macam, harga, cirri uang yang akan dikeluarkan bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah
3)   Mengatur dan mengawasi Bank Umum dan BPR
a)    Menetapkan ketentukan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian
b)    Memberikan dan mencabut izin usaha bank
c)    Memberikan izin pembukaan, penutup dan pemindahan kantor bank
d)   Memberikan izin atas kepemilihan dan kepengurusan bank
e)    Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiataan usaha tertentu
f)    Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia.
g)   Melakukan pemerikaan terhadap bank
4)    Hubungan dengan Pemerintah dan Internasional
Hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah seperti yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 adalah sebagai berikut:
a)    Bertindak sebagai pemenang kas pemerintah.
b)   Untuk dan atas nama pemerintah BI dapat menerima pinjaman luar negeri, menata usahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
c)    BI bertindak untuk dan atas nama Negara RI sebagai lembaga internasional dan lembaga multilateral.
d)   Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang Negara yang diterbitkan pemerintah.
5)   Akuntabilitas dan Anggaran.[10]

KESIMPULAN
            Lembaga keuangan adalah suatu badan  yang bergerak dibidang keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga Keangan memiliki fungsi utama ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau masyarakat.
            Di Indonesia lembaga keuangan dibagi menjadi dua yaitu, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan tabungan, giro, dan deposito. Lembaga keuangan bank salah satunya adalah Bank Sentral. Bank sentral adalah bank yang bertugas memelihara agar sistem moneter berjalan atau bekerja secara efisien sehingga dapat menjamin tecapainya tingkat pertumbuhan kredit/uang yang beredar sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan inflasi. Jadi bank Sentral memiliki peranan yang sangat penting bagi suatu negara, termasuk negara Indonesia.
Bank Indonesia berasal dari De Javasche Bank N.V yang merupakan salah satu bank pemerintah Belanda. De Javasche Bank N.V didirikan pada zaman penjajahan Belanda, tepatnya pada tanggal 10 Oktober 1827 dalam rangka membantu pemerintah Belanda untuk mengurus keuangan di Hindia Belanda pada waktu itu. Kemudian, dinasionalisasikan oleh Pemerintah Republik Indonesia tanggal 6 Desember 1951 dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1951 menjadi bank milik Pemerintah Republik Indonesia. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1968, Bank Indonesia dikukuhkan sebagai bank sentral di Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2010. Sejarah Perbankan di Indonesia. Di akses pada 03 Oktober 2016. Melalui http://Blogsopt.com/SEJARAH PERBANKAN DI INDONESIA _ ruthmanullang.html
Anonim. 2014. Bank Sentral.  Di akses pada 03 Oktober 2016. Melalui http://tugasakhiramik.blogspot.com/2013/04/pengertian-bank-sentral.html
Gunadarma. 2013. Fungsi dan Peran Lembaga keuangan. Di akses pada 03 Oktober 2016. Melalui http//blogsopt.com/fungsi-dan-peranan-lembaga-keuangan.html
Hartono Maryanto. 2011. Buku Pintar Perbankan, Yogyakarta: CV Andi Offset.
Kasmir. 2008.  Bank dan lembaga keuangan lain, Jakarta: Rajawali Press.
Rianto Nur. 2012. Lembaga Keuangan Syariah Suatu Kajian Teoritis Praktis,Bandung: CV Pustaka Setia.



[1] Nur Rianto, Lembaga Keuangan Syariah Suatu Kajian Teoritis Praktis,Bandung: CV Pustaka Setia, 2012,hlm 83.
[3] Ibid, Lembaga Keuangan Syariah Suatu Kajian Teoritis Praktis, hlm 85.
[4] Kasmir, Bank dan lembaga keuangan lain, Jakarta: Rajawali Press, 2008, hlm 02.
[5] http//blogsopt.com/fungsi-dan-peranan-lembaga-keuangan.html diakses pada 03 Oktober  2016.
[6] http://Blogsopt.com/SEJARAH PERBANKAN DI INDONESIA _ ruthmanullang.html diakses pada 03 Oktober 2016.
[7] Nur Rianto, Lembaga Keuangan Syariah Suatu Kajian Teoritis Praktis,Bandung: CV Pustaka Setia, 2012,hlm 83.
[8] Kasmir, Bank dan lembaga keuangan lain, Jakarta: Rajawali Press, 2008, hlm 177.
[9] Maryanto Hartono, Buku Pintar Perbankan, Yogyakarta: CV Andi Offset, 2011, hlm 03.
[10] Kasmir, Bank dan lembaga keuangan, Rajawali Pers, 2008, hlm 180.