PENDAHULUAN
Lembaga keuangan adalah suatu
badan yang bergerak dibidang keuangan
untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga Keangan memiliki
fungsi utama ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau
masyarakat ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah
atau masyarakat.
Setiap Negara pasti mempunyai sebuah instansi yang disebut Bank
Sentral, yaitu bank yang mengatur kebijakan moneter di suatu Negara untuk
menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor
perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Bank sentral merupakan salah satu institusi
penting dalam pengambilan kebijakan moneter di setiap negara, termasuk di
Indonesia. Kunci sentral terkait seluruh pengambilan keputusan dan kebijakan
moneter di setiap negara terletak pada institusi bank sentral, misalkan bank
sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia, sedangkan bank sentral di Amerika
Serikat adalah The Federal Reserve.[1]
Di negara-negara
berkembang, termasuk di negara kita, Bank Sentral didirikan semenjak mereka
mencapai kemerdekaan, yaitu pada tahun-tahun sesudah Perang Dunia Kedua. Bank
Sentral di negara kita adalah Bank Indonesia.[2]
Sebagai Bank Independen, Bank
Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting bagi kestabilan perekonomian
Indonesia maka Bank Indonesia mempunyai peran dan tugasnya sendiri dalam
mencapai tujuan dan bertanggung jawab dalam menghadapi ketidakstabilan ekonomi
yang terjadi. Salah satu tujuan dari
bank sentral adalah mencapai dan memelihara kesetabilan nilai rupiah.[3]
PEMBAHASAN
1. Tinjauan Teoritis
Lembaga Keuangan
Keberadaan lembaga keuangan sebagai sumber pembiayaan dalam mendukung pembangunan
sangat diperlukan. Lembaga keuangan yang terlibat dalam suatu pembiayaan
pembangunan ekonomi dibagi menjadi dua, yaitu lembaga keuangan bank (LKB) dan
lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Keduanya merupakan lembaga intermediasi
keuangan. Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang
keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya.[4]
Peran serta lembaga keuangan bagi pembangunan ekonomi
terutama peran perbankan sangatlah besar dalam memajukan perekonomian. Lembaga
keuangan yang kita sebut bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa
keuangan yang paling lengkap. Hampir semua sektor yang berhubungan dengan
berbagai kegiatan keuangan selalu membutuhkan jasa bank. Oleh karena itu saat
ini dan dimasa yang akan datang dalam menjalankan aktivitas keuangan baik
perorangan maupun lembaga, baik sosial atau perusahaan tidak akan terlepas dari
dunia perbankan.
2.
Fungsi dan Peran Lembaga Keuangan
Lembaga kuangan berfungsi :
a. Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa)
dengan menggunakan uang dan instrumen kredit.
b. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman. Atau dengan kata
lain, Lembaga Keuangan menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana dan
menyalurkan ke pihak yang kekurangan dana.
c. Memberikan pengetahuan dan informasi, yaitu :
1)
Lembaga Keuangan
melaksanakan tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekonomi dan kredit
untuk kepentingan sendiri dan kepentingan lain (nasabah).
2)
Lembaga Keuangan
berkewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan
bagi nasabahnya.
d. Memberikan jaminan.
Lembaga Keuangan mampu memberikan
jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan
kepada lembaga keuangan tersebut.
e. Menciptakan dan memberikan likuiditas.
Lembaga Keuangan mampu memberikan
keyakinan kepada nsabahnya bahwa dana yang disimpan akan di kembalikan pada
waktu di butuhkan atau pada waktu jatuh tempo.
Peran lembaga keuangan
a.
Lembaga
Keuangan (dalam hal ini bank sentral) mencetak uang rupiah sebagai alat
pembayaran yang sah, hal ini dilakukan untuk memudahkan transaksi di antara
masyarakat dan dalam perekonomian Indonesia.
b.
Lembaga
Keuangan (dalam hal ini bank umum) menerbitkan cek yang di maksudkan untuk memudahkan
transaksi yang dilakukan nasabahnya.
c.
Lembaga
Keuangan dapat berperan sebagai broker, pialang, atau dealer dalam berbagai
aktiva yang berperan untuk meningkatkan efisiensi diantara kedua pihak.
d.
Lembaga Keuangan membantu menyalurkan dana
dari pemilik dana ke peminjam yang tak terbatas dan tak di kenal oleh pemilik
dana dengan biaya transaksi dan biaya informasi yang relatif lebih rendah
dibandingkan apabila peminjam harus mencari dan melakukan transaksi langsung.[5]
3.
Macam-macam Lembaga Keuangan
Di
Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan
bank dan lembaga keuangan bukan bank. Adapun salah satu dari lembaga keuangan bank adalah Bank
Sentral, mengenai Bank Sentral akan kami bahas sebagai berikut:
Bank Indonesia (BI,
dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai
bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek,
yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan
terhadap mata uang negara lain.
Pada 1828 De Javasche
Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang
bertugas mencetak dan mengedarkan uang.Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank
Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De
Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter,
perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas
penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank
komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Masa pendudukan Jepang
telah menghentikan kegiatan DJB dan perbankan Hindia Belanda untuk sementara
waktu. Kemudian masa revolusi tiba, Hindia Belanda mengalami dualisme
kekuasaan, antara Republik Indonesia (RI) dan Nederlandsche Indische Civil
Administrative (NICA). Perbankan pun terbagi dua, DJB dan bank-bank Belanda di
wilayah NICA sedangkan “Jajasan Poesat Bank Indonesia” dan Bank Negara
Indonesia di wilayah RI. Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 mengakhiri konflik
Indonesia dan Belanda, ditetapkan kemudian DJB sebagai bank sentral bagi
Republik Indonesia Serikat (RIS). Status ini terus bertahan hingga masa
kembalinya RI dalam negara kesatuan. Berikutnya sebagai bangsa dan negara yang
berdaulat, RI menasionalisasi bank sentralnya. Maka sejak 1 Juli 1953 berubahlah
DJB menjadi Bank Indonesia, bank sentral bagi Republik Indonesia.
Pada Desember 1949,
Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia sebagai bagian dari Republik
Indonesia Serikat (RIS). Pada saat itu, sesuai dengan keputusan Konferensi Meja
Bundar (KMB), fungsi bank sentral tetap dipercayakan kepada De Javasche Bank
(DJB). Pemerintahan RIS tidak berlangsung lama, karena pada tanggal 17 Agustus
1950, pemerintah RIS dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Pada saat itu, kedudukan DJB tetap sebagai bank
sirkulasi. Berakhirnya kesepakatan KMB ternyata telah mengobarkan semangat
kebangsaan yang terwujud melalui gerakan nasionalisasi perekonomian Indonesia.
Nasionalisasi pertama dilaksanakan terhadap DJB sebagai bank sirkulasi yang
mempunyai peranan penting dalam menggerakkan roda perekonomian Indonesia. Sejak
berlakunya Undang-undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953, bangsa
Indonesia telah memiliki sebuah lembaga bank sentral dengan nama Bank Indonesia.
Pada tahun 1968
diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank
Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan
fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas
membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan
pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup
rakyat.
Tahun 1999 merupakan
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang
menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia
diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan
tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun
2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2
tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang
Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.
Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam
menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas
Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.[6]
b.
Bank sentral
Bank sentral merupakan salah satu institusi penting dalam pengambilan
kebijakan moneter di setiap negara, termasuk di Indonesia. Kunci sentral
terkait seluruh pengambilan keputusan dan kebijakan moneter di setiap negara
terletak pada institusi bank sentral, misalkan bank sentral di Indonesia adalah
Bank Indonesia, sedangkan bank sentral di Amerika Serikat adalah The Federal
Reserve.[7]
Bank Indonesia berasal dari De Javasche Bank N.V
yang merupakan salah satu bank pemerintah Belanda. De Javasche Bank N.V didirikan
pada zaman penjajahan Belanda, tepatnya pada tanggal 10 Oktober 1827 dalam
rangka membantu pemerintah Belanda untuk mengurus keuangan di Hindia Belanda
pada waktu itu. Kemudian, dinasionalisasikan oleh Pemerintah Republik Indonesia
tanggal 6 Desember 1951 dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1951 menjadi bank
milik Pemerintah Republik Indonesia. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang
Nomor 13 tahun 1968, Bank Indonesia dikukuhkan sebagai bank sentral di
Indonesia.[8]
c.
Peran dan Fungsi Bank
Sentral
Ditinjau dari segi fungsinya, salah satu jenis perbankan
yang paling utama dan paling penting adalah bank sentral. Bank sentral di tiap
Negara hanya ada satu dan mempunyai cabang hampir di setiap provinsi. Fungsi
utama Bank Sentral adalah mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan
keuangan disuatu Negara secara luas, baik di dalam negeri maupun ke luar
negeri. Di Indonesia tugas Bank Sentral dipegang oleh Bank Indonesia (BI).[9]
Peranan Bank Indonesia sebagai bank sentral atau sering juga disebut bank
to bank dalam pembangunan memang penting dan sangat dibutuhkan
keberadaannya. Hal ini disebabkan bahwa pembangunan disektor apa pun selalu
membutuhkan dana dan dana ini diperoleh dari sektor lembaga keuangan termasuk bank. Bank
Indonesia juga mengurus dana yang dihimpun dari masyarakat agar disalurkan
kembali kemasyarakat, sehingga benar-benar efektif pembangunannya sesuai dengan
tujuan pembangunan.
Peranan lain dari bank Indonesia adalah dalam hal menyalurkan uang terutama
uang kartal (kertas dan logam) di mana bank Indonesia mempunyai hak tunggal
untuk menyalurkan uang kartal. kemudian mengendalikan jumlah uang yang beredar dan suku bunga dengan maksud untuk menjaga
kestabilan nilai rupiah. Disamping itu, hubungan bank Indonesia dengan
pemerintah adalah sebagai pemegang kas pemerintah. begitu pula hubungan
keuangan dengan dunia internasional juga ditangani oleh Bank Indonesia seperti
menerima pinjaman luar negeri.
d.
Tugas dan Tujuan Bank Sentral
Tujuan Bank Indonesia menurut UU No.3 tahun 2004 Pasal 7
ayat (1) adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kemudian,
menurut UU No.3 tahun 2004 Pasal 7 ayat (2) untuk mencapai tujuan sebagaimana
dimaksud tersebut, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara
berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum
pemerintah di bidang perekonomian. Tugas bank Indonesia terkait tujuan tersebut
menurut UU No. 23 tahun 1999 pasal 8 adalah:
1)
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
2)
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran;
3)
Mengatur dan mengawasi bank.
Pihak lain dilarang melakukan segala bentuk
campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Oleh karena itu, Bank
Indonesia wajib menolak dan atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari
pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Tugas Bank Indonesia sebagai Bank sentral adalah:
1) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter bank Indonesia berwenang:
a) Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan
memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
b) Melakukan pengendalian moneter dengan
menggunakan cara-cara sebagai berikut:
Operasi pasar terbuka di pasar uang
Penetapan tingkat diskonto
Penetapan cadangan wajib minimum
Pengaturan kredit atau pembiayaan
c) Memberikan
kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada
bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
d) Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan
sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
e) Mengelola cadangan devisa
f) Menyelenggarakan survei secara berkala atau
sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.
2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
a) Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin
atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
b) Mewajibkan penyelenggaraan jasa ssistem pembayaran
untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
c) Menetapkan penggunaan alat pembayaran
d) Mengatur sistem kliring antar bank
e) Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi
pembayaran antar bank
f) Menetapkan macam, harga, cirri uang yang
akan dikeluarkan bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat
pembayaran yang sah
3)
Mengatur dan mengawasi Bank Umum dan BPR
a)
Menetapkan ketentukan perbankan yang memuat prinsip
kehati-hatian
b)
Memberikan dan
mencabut izin usaha bank
c)
Memberikan izin pembukaan, penutup dan pemindahan
kantor bank
d)
Memberikan izin atas kepemilihan dan kepengurusan bank
e)
Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan
kegiataan usaha tertentu
f)
Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan,
keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank
Indonesia.
g)
Melakukan pemerikaan terhadap bank
4)
Hubungan dengan
Pemerintah dan Internasional
Hubungan
Bank Indonesia dengan pemerintah seperti yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 adalah sebagai
berikut:
a)
Bertindak sebagai pemenang kas pemerintah.
b)
Untuk dan atas nama pemerintah BI dapat menerima
pinjaman luar negeri, menata usahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban
keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
c)
BI bertindak untuk dan atas nama Negara RI sebagai
lembaga internasional dan lembaga multilateral.
d)
Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat
utang Negara yang diterbitkan pemerintah.
KESIMPULAN
Lembaga keuangan adalah suatu
badan yang bergerak dibidang keuangan
untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga Keangan memiliki
fungsi utama ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau
masyarakat ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah
atau masyarakat.
Di Indonesia lembaga keuangan dibagi
menjadi dua yaitu, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Lembaga keuangan bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya
menerima simpanan tabungan, giro, dan deposito. Lembaga keuangan bank salah
satunya adalah Bank Sentral. Bank sentral
adalah bank yang bertugas memelihara agar sistem moneter berjalan atau bekerja
secara efisien sehingga dapat menjamin tecapainya tingkat pertumbuhan
kredit/uang yang beredar sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai
pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan inflasi. Jadi
bank Sentral memiliki peranan yang sangat penting bagi suatu negara, termasuk
negara Indonesia.
Bank Indonesia berasal dari De Javasche
Bank N.V yang merupakan salah satu bank pemerintah Belanda. De Javasche
Bank N.V didirikan pada zaman penjajahan Belanda, tepatnya pada tanggal 10
Oktober 1827 dalam rangka membantu pemerintah Belanda untuk mengurus keuangan
di Hindia Belanda pada waktu itu. Kemudian, dinasionalisasikan oleh Pemerintah
Republik Indonesia tanggal 6 Desember 1951 dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun
1951 menjadi bank milik Pemerintah Republik Indonesia. Selanjutnya, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1968, Bank Indonesia dikukuhkan sebagai bank
sentral di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2010. Sejarah Perbankan di
Indonesia. Di akses pada 03 Oktober 2016. Melalui
http://Blogsopt.com/SEJARAH PERBANKAN DI INDONESIA _ ruthmanullang.html
Anonim. 2014. Bank Sentral. Di akses pada 03 Oktober 2016. Melalui http://tugasakhiramik.blogspot.com/2013/04/pengertian-bank-sentral.html
Gunadarma. 2013. Fungsi dan Peran Lembaga
keuangan. Di akses pada 03 Oktober 2016. Melalui
http//blogsopt.com/fungsi-dan-peranan-lembaga-keuangan.html
Hartono Maryanto. 2011. Buku Pintar
Perbankan, Yogyakarta: CV Andi Offset.
Kasmir. 2008.
Bank dan lembaga keuangan lain, Jakarta: Rajawali Press.
Rianto Nur. 2012. Lembaga Keuangan Syariah
Suatu Kajian Teoritis Praktis,Bandung: CV Pustaka Setia.
[1] Nur Rianto, Lembaga Keuangan Syariah Suatu Kajian Teoritis Praktis,Bandung:
CV Pustaka Setia, 2012,hlm 83.
[2] http://tugasakhiramik.blogspot.com/2013/04/pengertian-bank-sentral.html
diakses pada 03 Oktober 2016.
[6] http://Blogsopt.com/SEJARAH PERBANKAN DI INDONESIA _
ruthmanullang.html diakses pada 03 Oktober 2016.
[7] Nur Rianto, Lembaga Keuangan Syariah Suatu Kajian Teoritis Praktis,Bandung:
CV Pustaka Setia, 2012,hlm 83.
[9]
Maryanto Hartono, Buku Pintar Perbankan, Yogyakarta:
CV Andi Offset, 2011, hlm 03.