Rabu, 07 Februari 2018

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN TAHUN 2017

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN

PROSEDUR PEMBIAYAAN GADAI EMAS DI PT BANK SYARIAH MANDIRI CABANG PASURUAN

logo yudharta

OLEH:
DIANA
NIM: 2014.86.22.0010


FAKULTAS AGAMA ISLAM
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
UNIVERSITAS YUDHARTA PASURUAN
2017/2018




PROSEDUR PEMBIAYAAN GADAI EMAS DI PT BANK SYARIAH MANDIRI CABANG PASURUAN
Diana
Dianayudharta30@gmail.com
Universitas Yudharta Pasuruan
Abstrak
Penulis melakukan praktek kerja lapangan di PT Bank Syariah Mandiri Cabang pasuruan yang berlokasi di jalan Panglima Sudirman Nomor 14C Kota Pasuruab. Selama mengikuti praktek kerja lapangan, penulis ditempatkan pada beberapa bidang, diantaranya bidang pembiayaan, bidang operasional dan Teller. Selama berada di bidang-bidang tersebut banyak aktivitas yang telah dilakukan penulis. Diantaranya melakukan sortir uang sesuai dengan ketentuan BI, menginput data nasabah yang membayar pajak, ikut melayani nasabah, serta menginput dokumen-dokumen pembiayaan nasabah, dan masih banyak lagi. Dalam penulisan Laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini, penulis telah melakukan penelitian kepustakaan, observasi dan wawancara dengan karyawan pada PT Bank Mandiri Syariah Cabang Pasuruan. Adapun tujuan dari penulisan Laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pembiayaan gadai emas yang diterapkan di PT Bank Mandiri Syariah Cabang Pasuruan. Berdasarkan hasil kerja di lapangan penulis menyimpulkan bahwa gadai Emas BSM merupakan produk pembiayaan atas dasar jaminan berupa emas sebagai salah satu alternatif memperoleh uang tunai secara cepat. Produk pembiayaan gadai emas ini dapat  digunakan untuk pembiayaan konsumtif, seperti untuk biaya pendidikan, biaya pengobatan, dan penyelenggaraan hajatan maupun pembiayaan produktif, seperti untuk modal usaha. Produk ini menggunakan akad Rahn. Akad Rahn merupakan suatu transaksi perjanjian pinjaman (utang) dengan menahan harta sebagai jaminan. Produk gadai emas ini termasuk produk baru yang ada di BSM, maka dari ini perlu adanya peningkatan promosi kepada masyarakat tentang produk gadai mas ini, dengan cara melakukan strategi-strategi yang bisa membuat masyarakat mengenal dan tertarik pada produk ini.
Kata Kunci: Gadai Emas, Akad Rahn, Promosi

A.    Gambaran Tentang Sistem Produk Pembiayaan Gadai Emas
Gadai Emas BSM merupakan produk pembiayaan atas dasar jaminan berupa emas sebagai salah satu alternatif memperoleh uang tunai secara cepat. Produk pembiayaan gadai emas ini dapat  digunakan untuk pembiayaan konsumtif, seperti untuk biaya pendidikan, biaya pengobatan, dan penyelenggaraan hajatan maupun pembiayaan produktif, seperti untuk modal usaha.
1.      Syarat dan Ketentuan Produk Pembiayaan Gadai Emas
a.       Pembiayaan mulai dari Rp 500.000,00 sampai dengan Rp  250.000.000,00.
b.      Jaminan berupa emas (perhiasan atau batangan) minimal 16 karat Harus emas kuning.
d.  Jangka waktu 4 bulan dan dapat diperpanjang maksimal dua kali.
e.  Memiliki rekening di BSM
2.      Manfaat dan Kemudahan Produk Pembiayaan Gadai Emas
a.       Aman dan terjamin
b.      Prosesnya mudah dan cepat
c.       Biaya pemeliharaan yang kompetitif
d.      Terkoneksi dengan rekening tabungan
3.      Persyaratan pembiayaan
a.       Perorangan
1)      Identitas diri dan pasangan
2)      Kartu keluarga dan surat nikah
3)      Slip gaji dua bulan terakhir
4)      Jika pegawai negeri, SK pengangkatan terakhir
5)      Jika wirausaha, ditambah legalitas usaha
b.      Badan usaha
1)      Akte pendirian usaha
2)      Identitas pengurus
3)      Legalitas usaha
4)      Laporan keuangan dua tahun terakhir
5)      Past performance dua tahun terkahir
6)      Rencana usaha dua belas bulan yang akan datang
4.      Karakteristik
a.       Berdasarkan prinsip syariah dengan akad qardh dalam rangka rahn dan akad ijarah.
b.      Biaya administrasi dan asuransi barang jaminan dibayar pada saat pencairan.
c.       Biaya pemeliharaan dihitung per 15 hari dan dibayar pada saat pelunasan.
d.      Cukup dengan membayar biaya pemeliharaan dan administrasi bila sampai dengan 4 bulan belum dapat melunasi pinjaman.
B.     Prosedur Pelaksanaan Pembiayaan Gadai Emas di PT Bank Syariah Mandiri Cabang Pasuruan
Prosedur untuk memperoleh fasilitas pembiayaan gadai emas di Bank Syariah Mandiri tidak sulit.
Berdasarkan wawancara dengan Bapak Widi yang merupakan Pawning Officer (PO) di BSM Pasuruan pada hari Rabu, tanggal 06 Desember 2017 pukul 16.00 WIB, prosedurnya sebagai berikut :
1.       
Calon nasabah datang langsung ke BSM Cabang Pasuruan dengan  membawa emas yang berupa perhiasan ataupun batangan dengan menunjukkan persyaratan pembiayaan yang telah ditentukan.







Simulasi Pengajuan Gadai Emas
2.       
Jika persyaratan yang dibawa oleh calon nasabah sudah lengkap, kemudian nasabah mengisi formulir permohonan gadai yang telah disediakan. Barang jaminan emas tersebut diteliti kualitasnya oleh petugas gadai untuk menetapkan nilai pembiayaan yang akan diberikan. Nilai pembiayaan yang diberikan jika perhiasan sebesar  85%  dari  nilai  taksiran  sedangkan  jika batangan sebesar 90% dari nilai taksiran.












Formulir Gadai Emas
3.       
Petugas gadai menaksir  harga emas  yang digadaikan. Setelah  itu petugas gadai menguji keaslian barang jaminan emas dengan cara di cek beratnya, ditimbang, digosok dan dibandingkan dengan jarum uji untuk mengetahui karatasenya.









Uji Keaslian Emas
4.       
Kemudian, petugas gadai melakukan komite ke kantor pusat untuk menentukan diterima atau ditolaknya pembiayaan tersebut. Setelah keputusan dari cabang diterima oleh petugas gadai, maka petugas gadai akan menginformasikan kepada calon nasabah.

5.    Jika diterima, maka petugas gadai akan menghitung pembiayaan yang akan diterima oleh calon nasabah sesuai ketentuan BI sekaligus menentukan biaya administrasi.
6.    Kemudian pencairan disertai dengan pembayaran biaya administrasi secara tunai sesuai dengan yang telah ditentukan.

C.    Prosedur Penaksiran Barang Gadai Emas
Barang jaminan emas yang diserahkan oleh calon nasabah untuk digadaikan ditaksir terlebih dahulu oleh petugas gadai yang sudah mempunyai  keahlian khusus. Berdasarkan wawancara dengan Bapak Widi yang merupakan Pawning Officer (PO) di BSM Pasuruan pada hari Rabu, tanggal 06 Desember 2017 pukul 16.00 WIB, prosedurnya sebagai berikut:
1.      Petugas gadai melihat Harga Dasar Emas (HDE)  yang  ditetapkan  oleh  BSM. Harga Dasar Emas (HDE) tersebut selalu disesuaikan dengan perkembangan harga pasar emas.
2.      Petugas gadai melakukan penentuan karatase dan berat emas dengan menggunakan metode uji kimia dan berat jenis, yaitu:
a.       Metode Jarum Uji Emas
Pengujian dengan metode ini adalah dengan membandingkan kecepatan pelarutan goresan emas yang diuji terhadap kecepatan pelarutan goresan dari jarum uji yang sudah diketahui karatasenya.
Alat-alat yang digunakan dalam metode ini antara lain:
1)      Jarum uji emas
2)      Batu uji
3)      Larutan uji emas yaitu asam nitrat dan asam chlorida.
4)      Loupe (kaca pembesar) 10x
5)      Botol air uji emas yang berwarna gelap
6)      Gelas ukur kimia untuk takaran campuran zat kimia.
7)      Pipet tetes dan kertas tissue
b.      Metode Berat Jenis
Metode ini memakai hukum Archimedes yaitu mengukur berat jenis barang emas dan membandingkannya dengan berat jenis standar emas (19,30 gr/cc).
Alat-alat yang digunakan dalam metode ini antara lain:
1)      Timbangan (elektronik atau manual)
2)      Gelas ukur atau bejana tempat air
3)      Air murni
4)      Tempat timbangan emas atau tali pengikat
3.      Petugas gadai menentukan nilai taksiran dan pembiayaan sesuai dengan ketetapan Bank Syariah Mandiri,
Dengan rumus :
Nilai Taksiran = berat emas x harga emas saat ini
Maksimal pembiayaan yang diberikan
-  Batangan = 90% x nilai taksiran
-  Perhiasan = 85% x nilai taksiran
Pembiayaan tergantung permintaan nasabah
Biaya pemeliharaan
-  Batangan = 1,13% x nilai taksiran
-  Perhiasan = 1,3% x nilai taksiran
Biaya administrasi:
Jangka waktu 4 bulan
Tabel 4.3
Biaya Administrasi
Berat
Biaya Administrasi
0-5 juta
18.000
5-10 juta
25.000
10-20 juta
35.000
20-50 juta
60.000
50-100 juta
100.000
100-250 juta
125.000
Sumber: Wawancara dengan Officer PT Bank Syariah Mandiri
Keterangan:
Biaya administrasi termasuk biaya asuransi telah ditentukan oleh pihak penerima gadai.
Pada saat pencairan, nasabah harus membayar biaya administrasi secara tunai.
Contoh perhitungan
Pak Fulan datang ke Kantor Bank Syariah Mandiri Cabang Pasuruan dengan membawa 10 gram emas batangan yang akan digadaikan untuk keperluan biaya pendidikan anaknya. Bank Syariah Mandiri Cabang Pasuruan dapat memberikan fasilitas pembiayaan gadai sebagai berikut:
Spesifikasi: emas batangan 10 gram, kadar 16 karat
Nilai pasar emas saat ini ditaksir Rp 500.000,00
Nilai taksiran :
10 gram x Rp 500.000,00 = Rp 5.000.000,00
Pembiayaan yang dapat diberikan :
90% x Rp 5.000.000,00 = Rp 4.500.000,00
Biaya pemeliharaan :
1,13% x nilai taksiran= 1,13% x Rp 5.000.000,00 = Rp 56.500,00/ bulan
Rp 56.500,00 x 4 bulan = Rp 226.000,00
Biaya administrasi:
Berat emas 10 gram, maka biaya administrasi sebesar Rp 18.000,00 Jadi  pembiayaan yang diterima oleh nasabah sebesar Rp 4.500.000,00. Untuk biaya administrasi harus disetor tunai oleh nasabah. Pembiayaan ini dapat diangsur per bulan atau dikembalikan pada saat jatuh tempo yaitu 4 bulan. Pada saat pelunasan, nasabah harus membayar biaya pemeliharaan selama emas digadaikan.
Gambar 4.3
Mekanisme Penaksiran Gadai Emas
 



                                                                            
 











D.    Prosedur Pelunasan Pembiayaan Gadai Emas di PT Bank Syariah Mandiri Cabang Pasuruan
Pada dasarnya nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap waktu tanpa  menunggu jatuh tempo. Berdasarkan wawancara dengan Bapak Widi yang merupakan Pawning Officer (PO) di BSM Pasuruan pada hari Jum’at, tanggal 08 Desember 2017 pukul 12.15 WIB, prosedur pelunasan pada BSM Cabang Pasuruan adalah sebagai berikut:
1.      Nasabah datang langsung ke BSM Pasuruan dan masuk ke ruang  pelaksana gadai. Nasabah dapat melakukan pembayaran dengan  membayar pinjaman pada saat jatuh tempo atau nasabah dapat mengangsur setiap bulannya.
2.      Pada saat pelunasan, nasabah  juga  harus  membayar  biaya  pemeliharaan selama jangka waktu pinjaman yang telah ditentukan.
3.      Jika nasabah tidak mampu melunasi kewajibannya, pegawai gadai akan menjual barang jaminan emas yang digadaikan. Penjualan barang jaminan emas harus mendapat persetujuan dari pihak pemberi gadai.
4.      Barang jaminan dikeluarkan oleh pegawai gadai emas syariah.
5.      Jika nasabah sudah mampu melunasi sesuai dengan pembiayaan yang didapat, maka barang jaminan emas akan diserah terimakan kembali kepada nasabah.







Gambar 4.4
Mekanisme Pelunasan
 












E.     Proses Pelelangan Barang Gadai Emas di PT Bank Syariah Mandiri Cabang Pasuruan
Pihak gadai emas melakukan pelelangan harta benda yang  menjadi barang jaminan bila pemberi gadai tidak dapat melunasi kewajibannya sampai batas waktu yang telah ditentukan dalam akad. Pelelangan dilakukan oleh pelaksana gadai emas setelah memberitahukan kepada pemberi gadai sebelum penjualan.
Ketentuan pelelangan sebagai berikut:
1.      Pihak bank melakukan pelelangan terbatas, yaitu hanya memilih beberapa orang pembeli. Jadi harga penawaran yang dilakukan oleh banyak pembeli tidak diperbolehkan karena dapat merugikan rahin.
2.      Pelelangan atau penjualan dilakukan oleh pihak bank yaitu pelaksana gadai.
3.      Hasil pelelangan akan digunakan untuk biaya penjualan 1% dari harga jual, biaya pinjaman, dan sisanya dikembalikan kepada rahin.
F.     Sistem Perpanjangan Gadai Emas di PT Bank Syariah Mandiri Cabang Pasuruan
Berdasarkan wawancara dengan Bapak Widi yang merupakan Pawning Officer (PO) di BSM Pasuruan pada hari Jum’at, tanggal 08 Desember 2017 pukul 12.15 WIB, jika nasabah belum mampu melunasi pinjamannya pada jangka waktu  yang telah ditentukan di akad, maka nasabah dapat mengajukan perpanjangan gadai emas syariah dengan membayar biaya pemeliharaan dan angsuran  pembiayaan serta  menandatangani akad  baru. Di Bank Syariah Mandiri Cabang Pasuruan memberikan kebijakan dua kali perpanjangan untuk gadai emas syariah.
G.    Kendala-kendala Yang Terjadi Pada Produk Pembiayaan Gadai Emas di PT Bank Syariah Mandiri Cabang Pasuruan
Dalam pelaksanaan produk pembiayaan gadai emas di Bank Syariah Mandiri Cabang Pasuruan ternyata menghadapi kendala-kendala sebagai berikut:
1.       Persaingan Antar Bank
Di daerah kabupaten Pasuruan dan Pasuruan kota sudah cukup banyak berkembang lembaga keuangan syariah maupun koperasi seperti BPRS  atau BMT serta pegadaian syariah, khususnya pegadaian syariah yang  menjadi pesaing. Itulah yang menyebabkan persaingan antar bank semakin kompetitif.
2.      Kurangnya Promosi
Produk  pembiayaan  gadai  emas  syariah  di  Bank  Syariah  Mandiri Cabang Pasuruan belum banyak dikenal masyarakat terutama masyarakat kecil dan menengah ke bawah. Hal ini disebabkan karena kurangnya sosialisasi dan promosi ke masyarakat-masyarakat kecil dan menengah ke bawah.
3.      Kurangnya Kesadaran Nasabah
Tidak semua nasabah yang melakukan pembiayaan gadai emas memahami tentang tanggal jatuh temponya pembiayaan. Jadi kadang ada sebagian nasabah yang tidak memperhatikan tanggal jatuh tempo dari pembiayaan yang mereka ambil, sehingga cicilan tidak terbayar atau bahkan tidak terlunasi. Dengan demikian, maka banyak barang nasabah yang terpaksa harus di lelang oleh pihak bank.
4.      Harga Emas yang selalu Berubah-ubah
Emas merupakan barang yang berharga dan memiliki nilai jual yang tinggi dibandingkan dengan barang lain. Dengan tingginya harga emas, maka setiap saat harganya mengalami perubahan, perubahan harga emas ini berdampak pada jumlah pembiayaan yang akan diterima oleh nasabah.
5.      Perubahan Peraturan BI
Dengan adanya peraturan BI yang baru, pasar gadai emas di Bank Syariah Mandiri Cabang Pasuruan semakin kecil. Ini disebabkan BI membatasi jumlah pinjaman yang dapat diberikan maksimum hanya 250 juta. Sehingga dengan kebijakan itu, pasar gadai emas hanya akan berkisar pada nasabah kelas menengah ke bawah.
6.      Sumber Daya Manusia
Di Bank Syariah Mandiri Cabang Pasuruan hanya satu orang pegawai  yang mengurusi semua pembiayaan gadai emas, yaitu Bapak Widyanto.  Hal ini kurang ideal karena satu orang harus melaksanakan semua keperluan fasilitas gadai emas sendiri mulai dari pembuatan akad, pemeliharaan barang gadai, pengolahan data gadai emas, promosi, dan sebagainya. Sehingga ini dapat menghambat perkembangan produk pembiayaan gadai emas di Bank Syariah Mandiri Cabang Pasuruan.
H.    Usaha-usaha untuk Mengatasi Kendala-kendala Yang Terjadi Pada Produk Pembiayaan Gadai Emas di PT Bank Syariah Mandiri Cabang Pasuruan
Adapun usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi seperti yang telah tercantum di atas, sebagai berikut:
1.      Bank Syariah Mandiri Cabang Pasuruan harus memberikan pelayanan  serta fasilitas terbaik kepada para nasabahnya dengan mengoptimalkan dan  mengembangkan produk yang ada secara inovatif dan kreatif agar lebih unggul dan mempunyai ciri khas yang membuat berbeda dengan yang lain. Agar mampu bersaing dengan bank syariah lainnya terutama yang berada di wilayah Pasuruan.
2.      Agar banyak masyarakat yang tertarik dan mempercayakan untuk melakukan pembiayaan gadai emas di Bank Syariah Mandiri Cabang Pasuruan, maka diperlukan sosialisasi dan promosi dari pihak bank.  Contohnya dengan mengadakan gerai di kampus-kampus, pusat pembelanjaan, pusat bisnis, dan sebagainya. Dan juga dengan menyebarkan brosur-brosur.
3.      Biasanya untuk permasalahan kesadaran nasabah ini solusi yang diambil oleh pihak Bank Syariah Mandiri Cabang pasuruan adalah dengan menghubungi nasabah secara berkala, jika cara ini belum ampun, maka pihak bank akan mendatangi langsung ke kediaman nasabah, jika masih tetap tidak membayar maka solusi yang terakhir adalah pihak bank melakukan pelelangan barang nasabah.
4.      Untuk mengatasi ketidakstabilan harga emas, pihak officer gadai biasanya memberikan penjelasan tersendiri kepada nasabah sebelum mengajukan pembiayaan.
5.      Dengan adanya peraturan BI yang semakin ketat, maka Bank Syariah Mandiri Cabang Pasuruan harus meningkatkan fasilitas gadai emas yang ada seperti pengadaan brankas khusus penyimpanan barang jaminan gadai, alat penguji keaslian emas serta alat timbangan untuk emas dengan selalu berpedoman pada peraturan BI yang ada.
6.      Sumber daya manusia yang masih terbatas, maka bank perlu mencari karyawan baru yang mempunyai keahlian di bidang gadai emas agar dapat membantu pelaksana gadai emas di Bank Syariah Mandiri Cabang Pasuruan. Adapun karyawan gadai yang tidak ada penaksir gadai, yang bertugas menaksir harga emas yang akan digadaikan oleh nasabah.
I.       Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa:
1.      Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah, apabila hendak mengajukan pembiayaan gadai emas pada BSM cabang Pasuruan.
2.      Dalam pengajuan pembiayaan gadai emas dilakukan beberapa prosedur yang harus dilalui oleh nasabah, mulai dari prosedur pembiayaan gadai emas, penaksiran, pelunasan, hingga pengambilan barang kembali.
3.      Dalam pelaksaan pembiayaan gadai emas, BSM Pasuruan mengalami beberapa kendala diantaranya kurangnya tenaga kerja, kurangnya pemasaran, persaingan dengan Bank Syariah lain dan lain sebagainya. Akan tetapi, untuk mengatasi kendala-kendala tersebut BSm Pasuruan melakukan beberapa cara diantaranya, memberikan pelayanan serta fasilitas terbaik kepada para nasabahnya dengan mengoptimalkan dan  mengembangkan produk yang ada secara inovatif dan kreatif agar lebih unggul dan mempunyai ciri khas yang membuat berbeda dengan yang lain.


J.      Daftar Pustaka
Diana, Wawancara, Prosedur Pelaksanaan Pembiayaan Gadai Emas di BSM Pasuruan, pada hari Rabu, 06 Desember 2017
Diana, Wawancara, Prosedur Pelunasan Pembiayaan Gadai Emas di BSM Pasuruan, pada hari Jum’at, 08 Desember 2017
Diana, Wawancara, Simulasi Pembiayaan Gadai Emas, pada hari Senin, 11 Desember 2017
Maya,  Eka,  2011,  Prosedur  Pembiayaan  Islamic  Banking  (IB)  Produk  Gadai Emas  Syariah  pada  PT.  Bank  Bni  Syariah  Kantor  Cabang  Surakarta, Skripsi  diterbitkan. Solo: Fakultas Ekonomi UNS, (Online), (http://digilib.uns.ac.id/pengguna.php?mn=detail&d_id=21686,  diakses  13 Juni 2012)



                                             

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar