LAPORAN
PRAKTEK KERJA LAPANGAN
PROSEDUR
PEMBIAYAAN GADAI EMAS DI PT BANK SYARIAH MANDIRI CABANG PASURUAN
OLEH:
DIANA
NIM:
2014.86.22.0010
FAKULTAS AGAMA ISLAM
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
UNIVERSITAS YUDHARTA PASURUAN
2017/2018
PROSEDUR
PEMBIAYAAN GADAI EMAS DI PT BANK SYARIAH MANDIRI CABANG PASURUAN
Diana
Dianayudharta30@gmail.com
Universitas Yudharta Pasuruan
Abstrak
Penulis melakukan praktek kerja lapangan di PT
Bank Syariah Mandiri Cabang pasuruan yang berlokasi di jalan Panglima Sudirman
Nomor 14C Kota Pasuruab. Selama mengikuti praktek kerja lapangan, penulis
ditempatkan pada beberapa bidang, diantaranya bidang pembiayaan, bidang
operasional dan Teller. Selama berada di bidang-bidang tersebut banyak
aktivitas yang telah dilakukan penulis. Diantaranya melakukan sortir uang
sesuai dengan ketentuan BI, menginput data nasabah yang membayar pajak, ikut
melayani nasabah, serta menginput dokumen-dokumen pembiayaan nasabah, dan masih
banyak lagi. Dalam penulisan Laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini, penulis
telah melakukan penelitian kepustakaan, observasi dan wawancara dengan karyawan
pada PT Bank Mandiri Syariah Cabang Pasuruan. Adapun tujuan dari penulisan
Laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini adalah untuk mengetahui bagaimana
prosedur pembiayaan gadai emas yang diterapkan di PT Bank Mandiri Syariah
Cabang Pasuruan. Berdasarkan hasil kerja di lapangan penulis menyimpulkan bahwa
gadai Emas BSM merupakan produk pembiayaan atas dasar jaminan berupa emas
sebagai salah satu alternatif memperoleh uang tunai secara cepat. Produk
pembiayaan gadai emas ini dapat
digunakan untuk pembiayaan konsumtif, seperti untuk biaya pendidikan,
biaya pengobatan, dan penyelenggaraan hajatan maupun pembiayaan produktif,
seperti untuk modal usaha. Produk ini menggunakan akad Rahn. Akad Rahn
merupakan suatu transaksi perjanjian pinjaman (utang) dengan menahan harta
sebagai jaminan. Produk gadai emas ini termasuk produk baru yang ada di BSM,
maka dari ini perlu adanya peningkatan promosi kepada masyarakat tentang produk
gadai mas ini, dengan cara melakukan strategi-strategi yang bisa membuat
masyarakat mengenal dan tertarik pada produk ini.
Kata Kunci:
Gadai Emas, Akad Rahn, Promosi
A. Gambaran Tentang Sistem Produk Pembiayaan
Gadai Emas
Gadai Emas BSM merupakan produk pembiayaan atas
dasar jaminan berupa emas sebagai salah satu alternatif memperoleh uang tunai
secara cepat. Produk pembiayaan gadai emas ini dapat digunakan untuk pembiayaan konsumtif, seperti
untuk biaya pendidikan, biaya pengobatan, dan penyelenggaraan hajatan maupun
pembiayaan produktif, seperti untuk modal usaha.
1. Syarat dan Ketentuan Produk Pembiayaan Gadai
Emas
a. Pembiayaan mulai dari Rp 500.000,00 sampai
dengan Rp 250.000.000,00.
b. Jaminan berupa emas (perhiasan atau batangan)
minimal 16 karat Harus emas kuning.
d.
Jangka waktu 4 bulan dan dapat diperpanjang maksimal dua kali.
e.
Memiliki rekening di BSM
2. Manfaat dan Kemudahan Produk Pembiayaan Gadai
Emas
a. Aman dan terjamin
b. Prosesnya mudah dan cepat
c. Biaya pemeliharaan yang kompetitif
d. Terkoneksi dengan rekening tabungan
3. Persyaratan pembiayaan
a. Perorangan
1) Identitas diri dan pasangan
2) Kartu keluarga dan surat nikah
3) Slip gaji dua bulan terakhir
4) Jika pegawai negeri, SK pengangkatan terakhir
5) Jika wirausaha, ditambah legalitas usaha
b. Badan usaha
1) Akte pendirian usaha
2) Identitas pengurus
3) Legalitas usaha
4) Laporan keuangan dua tahun terakhir
5) Past
performance dua
tahun terkahir
6) Rencana usaha dua belas bulan yang akan datang
4. Karakteristik
a. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad qardh dalam rangka rahn dan akad ijarah.
b. Biaya administrasi dan asuransi barang jaminan
dibayar pada saat pencairan.
c. Biaya pemeliharaan dihitung per 15 hari dan
dibayar pada saat pelunasan.
d. Cukup dengan membayar biaya pemeliharaan dan
administrasi bila sampai dengan 4 bulan belum dapat melunasi pinjaman.
B. Prosedur Pelaksanaan Pembiayaan Gadai Emas di
PT Bank Syariah Mandiri Cabang Pasuruan
Prosedur untuk memperoleh fasilitas pembiayaan
gadai emas di Bank Syariah Mandiri tidak sulit.
Berdasarkan wawancara dengan Bapak Widi yang
merupakan Pawning Officer (PO) di BSM Pasuruan pada hari Rabu, tanggal 06
Desember 2017 pukul 16.00 WIB, prosedurnya sebagai berikut :
1.
|
Calon
nasabah datang langsung ke BSM Cabang Pasuruan dengan membawa emas yang berupa perhiasan ataupun
batangan dengan menunjukkan persyaratan pembiayaan yang telah ditentukan.
|
Simulasi Pengajuan Gadai
Emas
|
2.
|
Jika persyaratan yang dibawa oleh calon nasabah
sudah lengkap, kemudian nasabah mengisi formulir permohonan gadai yang telah
disediakan. Barang jaminan emas tersebut diteliti kualitasnya oleh petugas
gadai untuk menetapkan nilai pembiayaan yang akan diberikan. Nilai pembiayaan
yang diberikan jika perhiasan sebesar
85% dari nilai
taksiran sedangkan jika batangan sebesar 90% dari nilai
taksiran.
|
Formulir
Gadai Emas
|
3.
|
Petugas gadai menaksir harga emas
yang digadaikan. Setelah itu
petugas gadai menguji keaslian barang jaminan emas dengan cara di cek beratnya,
ditimbang, digosok dan dibandingkan dengan jarum uji untuk mengetahui
karatasenya.
|
Uji
Keaslian Emas
|
4.
|
Kemudian, petugas gadai melakukan komite ke
kantor pusat untuk menentukan diterima atau ditolaknya pembiayaan tersebut.
Setelah keputusan dari cabang diterima oleh petugas gadai, maka petugas gadai
akan menginformasikan kepada calon nasabah.
|
5. Jika diterima, maka petugas gadai akan
menghitung pembiayaan yang akan diterima oleh calon nasabah sesuai ketentuan
BI sekaligus menentukan biaya administrasi.
6. Kemudian pencairan disertai dengan
pembayaran biaya administrasi secara tunai sesuai dengan yang telah
ditentukan.
|
C. Prosedur Penaksiran Barang Gadai Emas
Barang jaminan emas yang diserahkan oleh calon
nasabah untuk digadaikan ditaksir terlebih dahulu oleh petugas gadai yang sudah
mempunyai keahlian khusus. Berdasarkan
wawancara dengan Bapak Widi yang merupakan Pawning Officer (PO) di BSM Pasuruan
pada hari Rabu, tanggal 06 Desember 2017 pukul 16.00 WIB, prosedurnya sebagai
berikut:
1. Petugas gadai melihat Harga Dasar Emas (HDE) yang
ditetapkan oleh BSM. Harga Dasar Emas (HDE) tersebut selalu
disesuaikan dengan perkembangan harga pasar emas.
2. Petugas gadai melakukan penentuan karatase dan
berat emas dengan menggunakan metode uji kimia dan berat jenis, yaitu:
a. Metode Jarum Uji Emas
Pengujian
dengan metode ini adalah dengan membandingkan kecepatan pelarutan goresan emas
yang diuji terhadap kecepatan pelarutan goresan dari jarum uji yang sudah
diketahui karatasenya.
Alat-alat
yang digunakan dalam metode ini antara lain:
1) Jarum uji emas
2) Batu uji
3) Larutan uji emas yaitu asam nitrat dan asam
chlorida.
4) Loupe (kaca pembesar) 10x
5) Botol air uji emas yang berwarna gelap
6) Gelas ukur kimia untuk takaran campuran zat
kimia.
7) Pipet tetes dan kertas tissue
b. Metode Berat Jenis
Metode
ini memakai hukum Archimedes yaitu mengukur berat jenis barang emas dan
membandingkannya dengan berat jenis standar emas (19,30 gr/cc).
Alat-alat
yang digunakan dalam metode ini antara lain:
1) Timbangan (elektronik atau manual)
2) Gelas ukur atau bejana tempat air
3) Air murni
4) Tempat timbangan emas atau tali pengikat
3. Petugas gadai menentukan nilai taksiran dan
pembiayaan sesuai dengan ketetapan Bank Syariah Mandiri,
Dengan rumus :
Nilai Taksiran = berat emas x harga emas saat
ini
Maksimal pembiayaan yang diberikan
-
Batangan = 90% x nilai taksiran
-
Perhiasan = 85% x nilai taksiran
Pembiayaan tergantung permintaan nasabah
Biaya pemeliharaan
-
Batangan = 1,13% x nilai taksiran
-
Perhiasan = 1,3% x nilai taksiran
Biaya administrasi:
Jangka waktu 4 bulan
Tabel
4.3
Biaya
Administrasi
Berat
|
Biaya
Administrasi
|
0-5 juta
|
18.000
|
5-10 juta
|
25.000
|
10-20 juta
|
35.000
|
20-50 juta
|
60.000
|
50-100 juta
|
100.000
|
100-250 juta
|
125.000
|
Sumber:
Wawancara dengan Officer PT Bank Syariah Mandiri
Keterangan:
Biaya administrasi termasuk biaya asuransi
telah ditentukan oleh pihak penerima gadai.
Pada saat pencairan, nasabah harus membayar
biaya administrasi secara tunai.
Contoh
perhitungan
Pak Fulan
datang ke Kantor Bank Syariah Mandiri Cabang Pasuruan dengan membawa 10 gram
emas batangan yang akan digadaikan untuk keperluan biaya pendidikan anaknya. Bank
Syariah Mandiri Cabang Pasuruan dapat memberikan fasilitas pembiayaan gadai sebagai
berikut:
Spesifikasi:
emas batangan 10 gram, kadar 16 karat
Nilai pasar
emas saat ini ditaksir Rp 500.000,00
Nilai
taksiran :
10 gram x Rp
500.000,00 = Rp 5.000.000,00
Pembiayaan
yang dapat diberikan :
90% x Rp
5.000.000,00 = Rp 4.500.000,00
Biaya
pemeliharaan :
1,13% x nilai
taksiran= 1,13% x Rp 5.000.000,00 = Rp 56.500,00/ bulan
Rp 56.500,00
x 4 bulan = Rp 226.000,00
Biaya
administrasi:
Berat emas 10
gram, maka biaya administrasi sebesar Rp 18.000,00 Jadi pembiayaan yang diterima oleh nasabah sebesar
Rp 4.500.000,00. Untuk biaya administrasi harus disetor tunai oleh nasabah.
Pembiayaan ini dapat diangsur per bulan atau dikembalikan pada saat jatuh tempo
yaitu 4 bulan. Pada saat pelunasan, nasabah harus membayar biaya pemeliharaan
selama emas digadaikan.
Gambar 4.3
Mekanisme Penaksiran Gadai Emas
D. Prosedur Pelunasan Pembiayaan Gadai Emas di PT
Bank Syariah Mandiri Cabang Pasuruan
Pada dasarnya nasabah dapat melunasi
kewajibannya setiap waktu tanpa menunggu
jatuh tempo. Berdasarkan wawancara dengan Bapak Widi yang merupakan Pawning
Officer (PO) di BSM Pasuruan pada hari Jum’at, tanggal 08 Desember 2017 pukul 12.15
WIB, prosedur pelunasan pada BSM Cabang Pasuruan adalah sebagai berikut:
1. Nasabah datang langsung ke BSM Pasuruan dan masuk
ke ruang pelaksana gadai. Nasabah dapat
melakukan pembayaran dengan membayar
pinjaman pada saat jatuh tempo atau nasabah dapat mengangsur setiap bulannya.
2. Pada saat pelunasan, nasabah juga
harus membayar biaya
pemeliharaan selama jangka waktu pinjaman yang telah ditentukan.
3. Jika nasabah tidak mampu melunasi
kewajibannya, pegawai gadai akan menjual barang jaminan emas yang digadaikan.
Penjualan barang jaminan emas harus mendapat persetujuan dari pihak pemberi
gadai.
4. Barang jaminan dikeluarkan oleh pegawai gadai
emas syariah.
5. Jika nasabah sudah mampu melunasi sesuai
dengan pembiayaan yang didapat, maka barang jaminan emas akan diserah terimakan
kembali kepada nasabah.
Gambar
4.4
Mekanisme
Pelunasan
E. Proses Pelelangan Barang Gadai Emas di PT Bank
Syariah Mandiri Cabang Pasuruan
Pihak gadai emas melakukan pelelangan harta
benda yang menjadi barang jaminan bila
pemberi gadai tidak dapat melunasi kewajibannya sampai batas waktu yang telah
ditentukan dalam akad. Pelelangan dilakukan oleh pelaksana gadai emas setelah
memberitahukan kepada pemberi gadai sebelum penjualan.
Ketentuan
pelelangan sebagai berikut:
1. Pihak bank melakukan pelelangan terbatas,
yaitu hanya memilih beberapa orang pembeli. Jadi harga penawaran yang dilakukan
oleh banyak pembeli tidak diperbolehkan karena dapat merugikan rahin.
2. Pelelangan atau penjualan dilakukan oleh pihak
bank yaitu pelaksana gadai.
3. Hasil pelelangan akan digunakan untuk biaya
penjualan 1% dari harga jual, biaya pinjaman, dan sisanya dikembalikan kepada rahin.
F. Sistem Perpanjangan Gadai Emas di PT Bank
Syariah Mandiri Cabang Pasuruan
Berdasarkan wawancara dengan Bapak Widi yang
merupakan Pawning Officer (PO) di BSM Pasuruan pada hari Jum’at, tanggal 08 Desember
2017 pukul 12.15 WIB, jika nasabah belum mampu melunasi pinjamannya pada jangka
waktu yang telah ditentukan di akad,
maka nasabah dapat mengajukan perpanjangan gadai emas syariah dengan membayar
biaya pemeliharaan dan angsuran
pembiayaan serta menandatangani
akad baru. Di Bank Syariah Mandiri
Cabang Pasuruan memberikan kebijakan dua kali perpanjangan untuk gadai emas
syariah.
G. Kendala-kendala Yang Terjadi Pada Produk
Pembiayaan Gadai Emas di PT Bank Syariah Mandiri Cabang Pasuruan
Dalam pelaksanaan produk pembiayaan gadai emas
di Bank Syariah Mandiri Cabang Pasuruan ternyata menghadapi kendala-kendala
sebagai berikut:
1. Persaingan Antar Bank
Di daerah
kabupaten Pasuruan dan Pasuruan kota sudah cukup banyak berkembang lembaga
keuangan syariah maupun koperasi seperti BPRS
atau BMT serta pegadaian syariah, khususnya pegadaian syariah yang menjadi pesaing. Itulah yang menyebabkan
persaingan antar bank semakin kompetitif.
2. Kurangnya Promosi
Produk pembiayaan
gadai emas syariah
di Bank Syariah
Mandiri Cabang Pasuruan belum banyak dikenal masyarakat terutama
masyarakat kecil dan menengah ke bawah. Hal ini disebabkan karena kurangnya
sosialisasi dan promosi ke masyarakat-masyarakat kecil dan menengah ke bawah.
3. Kurangnya Kesadaran Nasabah
Tidak semua nasabah yang melakukan pembiayaan
gadai emas memahami tentang tanggal jatuh temponya pembiayaan. Jadi kadang ada
sebagian nasabah yang tidak memperhatikan tanggal jatuh tempo dari pembiayaan
yang mereka ambil, sehingga cicilan tidak terbayar atau bahkan tidak terlunasi.
Dengan demikian, maka banyak barang nasabah yang terpaksa harus di lelang oleh
pihak bank.
4. Harga Emas yang selalu Berubah-ubah
Emas
merupakan barang yang berharga dan memiliki nilai jual yang tinggi dibandingkan
dengan barang lain. Dengan tingginya harga emas, maka setiap saat harganya
mengalami perubahan, perubahan harga emas ini berdampak pada jumlah pembiayaan
yang akan diterima oleh nasabah.
5. Perubahan Peraturan BI
Dengan
adanya peraturan BI yang baru, pasar gadai emas di Bank Syariah Mandiri Cabang Pasuruan
semakin kecil. Ini disebabkan BI membatasi jumlah pinjaman yang dapat diberikan
maksimum hanya 250 juta. Sehingga dengan kebijakan itu, pasar gadai emas hanya
akan berkisar pada nasabah kelas menengah ke bawah.
6. Sumber Daya Manusia
Di
Bank Syariah Mandiri Cabang Pasuruan hanya satu orang pegawai yang mengurusi semua pembiayaan gadai emas,
yaitu Bapak Widyanto. Hal ini kurang
ideal karena satu orang harus melaksanakan semua keperluan fasilitas gadai emas
sendiri mulai dari pembuatan akad, pemeliharaan barang gadai, pengolahan data
gadai emas, promosi, dan sebagainya. Sehingga ini dapat menghambat perkembangan
produk pembiayaan gadai emas di Bank Syariah Mandiri Cabang Pasuruan.
H. Usaha-usaha untuk Mengatasi Kendala-kendala
Yang Terjadi Pada Produk Pembiayaan Gadai Emas di PT Bank Syariah Mandiri
Cabang Pasuruan
Adapun usaha-usaha yang dilakukan untuk
mengatasi kendala-kendala yang dihadapi seperti yang telah tercantum di atas,
sebagai berikut:
1. Bank Syariah Mandiri Cabang Pasuruan harus memberikan
pelayanan serta fasilitas terbaik kepada
para nasabahnya dengan mengoptimalkan dan
mengembangkan produk yang ada secara inovatif dan kreatif agar lebih
unggul dan mempunyai ciri khas yang membuat berbeda dengan yang lain. Agar
mampu bersaing dengan bank syariah lainnya terutama yang berada di wilayah
Pasuruan.
2. Agar banyak masyarakat yang tertarik dan
mempercayakan untuk melakukan pembiayaan gadai emas di Bank Syariah Mandiri Cabang
Pasuruan, maka diperlukan sosialisasi dan promosi dari pihak bank. Contohnya dengan mengadakan gerai di
kampus-kampus, pusat pembelanjaan, pusat bisnis, dan sebagainya. Dan juga
dengan menyebarkan brosur-brosur.
3. Biasanya untuk permasalahan kesadaran nasabah
ini solusi yang diambil oleh pihak Bank Syariah Mandiri Cabang pasuruan adalah
dengan menghubungi nasabah secara berkala, jika cara ini belum ampun, maka
pihak bank akan mendatangi langsung ke kediaman nasabah, jika masih tetap tidak
membayar maka solusi yang terakhir adalah pihak bank melakukan pelelangan
barang nasabah.
4. Untuk mengatasi ketidakstabilan harga emas,
pihak officer gadai biasanya memberikan penjelasan tersendiri kepada nasabah
sebelum mengajukan pembiayaan.
5. Dengan adanya peraturan BI yang semakin ketat,
maka Bank Syariah Mandiri Cabang Pasuruan harus meningkatkan fasilitas gadai
emas yang ada seperti pengadaan brankas khusus penyimpanan barang jaminan
gadai, alat penguji keaslian emas serta alat timbangan untuk emas dengan selalu
berpedoman pada peraturan BI yang ada.
6. Sumber daya manusia yang masih terbatas, maka
bank perlu mencari karyawan baru yang mempunyai keahlian di bidang gadai emas
agar dapat membantu pelaksana gadai emas di Bank Syariah Mandiri Cabang
Pasuruan. Adapun karyawan gadai yang tidak ada penaksir gadai, yang bertugas
menaksir harga emas yang akan digadaikan oleh nasabah.
I.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat
disimpulkan bahwa:
1. Terdapat beberapa persyaratan yang harus
dipenuhi oleh nasabah, apabila hendak mengajukan pembiayaan gadai emas pada BSM
cabang Pasuruan.
2. Dalam pengajuan pembiayaan gadai emas
dilakukan beberapa prosedur yang harus dilalui oleh nasabah, mulai dari
prosedur pembiayaan gadai emas, penaksiran, pelunasan, hingga pengambilan
barang kembali.
3. Dalam pelaksaan pembiayaan gadai emas, BSM
Pasuruan mengalami beberapa kendala diantaranya kurangnya tenaga kerja,
kurangnya pemasaran, persaingan dengan Bank Syariah lain dan lain sebagainya.
Akan tetapi, untuk mengatasi kendala-kendala tersebut BSm Pasuruan melakukan
beberapa cara diantaranya, memberikan pelayanan serta fasilitas terbaik kepada
para nasabahnya dengan mengoptimalkan dan
mengembangkan produk yang ada secara inovatif dan kreatif agar lebih
unggul dan mempunyai ciri khas yang membuat berbeda dengan yang lain.
J.
Daftar Pustaka
Diana, Wawancara,
Prosedur Pelaksanaan Pembiayaan Gadai Emas di BSM Pasuruan, pada hari Rabu, 06
Desember 2017
Diana, Wawancara,
Prosedur Pelunasan Pembiayaan Gadai Emas di BSM Pasuruan, pada hari Jum’at, 08
Desember 2017
Diana, Wawancara,
Simulasi Pembiayaan Gadai Emas, pada hari Senin, 11 Desember 2017
Maya, Eka,
2011, Prosedur Pembiayaan
Islamic Banking (IB)
Produk Gadai Emas Syariah
pada PT. Bank
Bni Syariah Kantor
Cabang Surakarta, Skripsi diterbitkan. Solo: Fakultas Ekonomi UNS,
(Online), (http://digilib.uns.ac.id/pengguna.php?mn=detail&d_id=21686, diakses
13 Juni 2012)